Solo: Dalam kurun 2006 hingga 2010, pemerintah membuat program kabupaten/kota layak anak. Namun sepertiga kabupaten kota belum seluruh daerah di Indonesia mulai menginisiasi kota/kabupaten layak anak.
Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KP3A), baru 349 dari 516 kabupaten/kota di Indonesia yang telah menginisiasi pembentukan kota/kabupaten layak anak. Baru 68 persen yang memulai pembanungan dan pengembangan wilayah ramah anak.
Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak KP3A Lenny N. Rosalin menyebut banyak alasan sepertiga daerah lain belum menuju kawasan ramah anah. "Misalnya kepala daerahnya ganti, kepala daerah belum terinformasi, dan lain sebagainya," beber dia di Solo, Selasa, 19 Desember 2017.
Padahal, menurut Lenny, inisiasi daerah layak anak amat penting karena 85 juta dari 250 juta penduduk Indonesia adalah anak-anak.
Untuk mendorong daerah semakin peduli gerakan ini, pemerintah memberikan penghargaan bagi daerah yang berupaya mencapai indikator kota/kabupaten layak anak. Penghargaan tersebut diberikan secara bertingkat, mulai dari kategori pratama, madya, nindya dan utama. Terakhir, jika semua indikator terpenuhi, kota/kabupaten bakal berpredikat layak anak.
Mengacu data, baru 126 kabupaten/kota di Indonesia yang telah mendapatkan penghargaan dari berbagai kategori. "Tertinggi dicapai oleh dua kota, yakni Solo dan Surabaya yang berpredikat utama," urai dia.
Belum ada satu pun kota/kabupaten di Indonesia yang menyandang predikat kabupaten/kota layak anak/ Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk mendorong seluruh kabupaten/kota menginisiasi kabupaten/kota layak anak. Salah satu percepatan yang dilakukan yakni menggelar kunjungan di Kota Solo, Jateng sebagai kota peraih penghargaan utama.
Kunjungan dilakukan di beberapa lokasi seperti Taman Cerdas yang memang disiapkan bagi anak-anak di Kota Solo. "Supaya kota-kota lain bisa saling belajar, sharing," ujarnya.
Lenny memaparkan, upaya memenuhi indikator kota/kabupaten layak anak penting dilakukan oleh berbagai pihak. Hal itu tertuang dalam Undang,-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pada Pasal 21 disebut, kota layak anak menjadi tanggung jawab dan kewajiban Pemerintah Daerah. Kemudian, di Pasal 72, selain pemda ada beberapa pihak yang harus berperan serta.
"Antara lain lembaga masyarakat, dunia usaha dan media," imbuhnya.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pun menargetkan, tahun 2030 Indonesia menjadi negara layak anak. "Dengan target 516 kabupaten/kota yang telah menginisiasi dibentuknya kabupaten/kota layak anak," pungkasnya.
(SUR)
Bukalapak salah satu toko online yang berpartisipasi di Harbolnas 2017.
Harbolnas 2017 akan berlangsung pada 11 hingga 15 Desember.
Gedung SMP dan SD tersebut hancur setelah diguncang gempa.
Pepes ikan pindang yang rencananya akan dibagikan ke warga, usai pembukaan acara oleh Bupati Batang.
Diduga jembatan ambruk karena tidak kuat menahan beban truk yang memuat puluhan ton beras.
Keduanya mengabaikan peringatan pengelola untuk tidak mandi dan berenang di laguna Pantai Lembupurwo, Kebumen, Jateng.
Penghargaan ini juga sebagai wujud pembuktian kepada dunia luar, hasil ikan di perairan Batang sangat melimpah ruah.
Makan nasi megono massal ini memecahkan rekor MURI dengan jumlah nasi terbanyak, yakni 16.310 bungkus.
Perempuan asal Gunungkidul ini sudah sejak 2009 terlibat advokasi korban intoleransi di berbagai daerah di Indonesia.
Ratusan mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta mengikuti Pre-Job Training sebelum memasuki dunia kerja.
Walau gerakan emansipasi dan kesetaraan gender menggema, masih banyak perempuan yang direnggut hak asasinya.
Jasad Aqila Nurjeni, 7, ditemukan tersangkut akar pohon bakau di pantai desa setempat pada Jumat, 20 April 2018.