Putri Candrawathi mengakui dirinya berganti pakaian setibanya di Jakarta dari Magelang. Tapi sama sekali bukan pakaian yang seksi untuk memancing Brigadir J mendatanginya sebagaimana jaksa tuduhkan.
"Saya mengenakan piyama model kemeja dan celana pendek yang masih sopan. Bukan pakaian seksi seperti jaksa sebut dalam tuntutannya," tegas Putri Candrawathi.
Bantahan tersebut bagian pleidoi yang dibacakannya langsung dalam sidang di PN Jaksel, Rabu (25/1/2023). Pleidoi yang sempat dibacakannya sendiri, dilanjutkan oleh tim kuasa hukum.
Putri Candrawathi juga kembali menyatakan bahwa dirinya merupakan korban kekerasan seksual dan pengancaman yang dilakukan oleh (alm) Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Meski sangat malu dan ketakutan, istri Irjen Ferdy Sambo ini menegaskan tidak terbersit niatan untuk membunuh Brigadir J.
Sebagai terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi dituntut pidana penjara selama delapan tahun. Menurut jaksa, peran Putri Candrawathi dalam pembunuhan berencana adalah sengaja berganti pakaian seksi sebagaimana skenario yang disusun oleh Ferdy Sambo.