NEWSTICKER

Herry Wirawan Lolos dari Hukuman Mati & Kebiri

N/A • 15 February 2022 16:54

Ustaz cabul yang memperkosa 13 santrinya Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp500 juta. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman mati dan kebiri kimia.
(Heru Nazar)