NEWSTICKER

Diversi Ditolak Keluarga David, AG Jalani Sidang Perdana Hari Ini

N/A • 29 March 2023 12:47

Musyawarah diversi perkara kekasih Mario Dandy, yakni AG perihal kasus penganiayaan David Ozora ditolak. Proses hukum AG akan dilanjutkan ke meja persidangan. 

"Hasilnya tadi sudah disampaikan oleh Hakim yang bersangkutan yang memimpin proses diversi. Jadi dari pihak keluarga korban tidak bersedia artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023). 

Setelah dinyatakan musyawarah diversi AG ditolak oleh pihak keluarga David Ozora. Artinya, upaya hukum untuk anak AG dilanjutkan melalui proses persidangan. 

"Sesuai dengan ketentuan undang-undang apabila diversi gagal maka dilanjutkan dengan proses persidangan," kata Djuyamto. 

Djuyamto menambahkan bahwa sidang anak AG langsung dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang itu digelar secara tertutup di Ruang Sidang 7 PN Jakarta Selatan. 

"Dan tadi Hakim yang bersangkutan sudah menyampaikan hari ini juga akan dilakukan sidang yang pertama," lanjutnya.

Dalam kasus ini, AG dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. 

Atas perbuatannya, AG terancam hukuman maksimal empat tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak. 
(Silvana Febriari)