Wacana pembentukan Kodam di setiap provinsi menuai polemik. Sejumlah pihak menilai tidak ada urgensinya menambah kodam justru hanya pemborosan.
Menanggapi wacana tersebut, Pengamat Militer Al Araf mengatakan, penambahan kodam dari sebelumnya 15 menjadi 38 tersebut tidak sesuai dengan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004.
"Seharusnya direstrukturisasi bukan justru ditambah. Jadi, pernyataan Menteri Pertahanan jelas tidak sesuai dengan Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004," ucap Pengamat Militer Al Araf.
Menurut Pengamat Militer Al Araf wacana tersebut merupakan sesuatu hal yang buruk bagi proses demokrasi di Indonesia.
Diketahui, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengaitkan wacana pembentukan kodam dengan konflik Rusia-Ukraina dengan menyebut, "Diperkirakan tentara Rusia saja sudah mati lebih dari 100 ribu dalam satu tahun, tetntara Rusia, tentara Ukraina konon katanya lebih dari itu."
Menhan juga mengungkap, jika perang terjadi di Indonesia, dan dalam setahun hampir 100 ribu prajurit gugur maka, dalam empat tahun Indonesia tidak lagi memiliki tentara aktif.