NEWSTICKER

9 Pengedar Obat Ilegal di Cimahi Ditangkap

29 January 2023 21:17

Sejumlah rumah yang dijadikan tempat meracik sekaligus memproduksi berbagai obat keras tanpa izin di Cimahi, Jawa barat di gerebek polisi. Para pelaku secara terang-terangan mengedarkan obat keras illegal itu ke sejumlah warung dengan omset puluhan juta rupiah perbulan.
 
Saat digerebek, Pelaku AT tengah mengemas berbagai jenis obat dengan menempel merek tersendiri. Setelah dari Lembang polisi bergerak ke rumah warga di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Polisi mendapati ribuan bungkus obat keras jenis tablet dan pil yang sudah dikemas plastik dan botol.
 
Polisi menangkap sembilan orang dan menyita barang bukti berupa 40 ribu butir obat keras siap edar, dalam bentuk tablet maupun kapsul. Untuk membeli bahan-bahan kimia yang dibutuhkan, tersangka memalsukan identitas dengan menyamar sebagai karyawan salah satu perusahanan farmasi.
 
Obat yang sudah dikemas dijual sangat murah antara Rp 1 ribu hingga Rp2 ribu untuk satu saset berisi empat butir. Omset yang didapatkan para tersangka bisa mencapai Rp20- Rp30 juta setiap bulannya.