Mas Bechi Dijerat Ancaman Maksimal 16 Tahun Penjara
N/A • 17 November 2022 11:46
SHARE NOW
Sidang vonis Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi masih berlangsung di PN Surabaya, Kamis, (17/11/2022). Subchi dituntut 16 Tahun penjara dengan terjerat tiga pasal belapis, yakni 285 KUHP, Pasal 289 KUHP, dan 294 ayat 2 KUHP.
Saat ini, Majelis hakim masih melakukan pembacaan keterangan saksi dan saksi ahli yang nantinya digunakan sebagai bahan pertimbangan menjatuhkan vonis kepada terdakwa Subchi. Namun, jika melihat Pasal 65 KUHP, JPU menuntut Subchi 16 tahun penjara.
Subchi akan divonis dengan hukuman maksimal, JPU meyakini tidak ada hal yang dapat meringankan terdakwa selama proses persidangan berlangsung.