NEWSTICKER

Siskaeee Kembali Mangkir Pemeriksaan Kasus Produksi Film Porno

N/A • 19 September 2023 12:32

Selebgram Siskaeee menyatakan tidak bisa memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus produksi film dewasa di Jakarta Selatan pada Selasa 19 September 2023. Ia beralasan dirinya saat ini masih berada di Kamboja.

Siskaeee berjanji baru bisa bersaksi pada pekan depan yakni 25 September 2023 pukul 10.00 WIB. Ia juga berjanji akan bersikap kooperatif dalam menyamapaikan fakta-fakta yang Ia ketahui seputar kasus video porno Studio Kelas Bintang.

Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali memanggil 16 saksi kasus film porno yang diproduksi Kelas Bintang Studio. Ini merupakan pemanggilan kedua setelah para saksi mangkir pada pemeriksaan pekan lalu.

Para saksi yang diperiksa merupakan sebelas terduga pemain wanita dan lima pemain pria dalam film porno yang diproduksi Kelas Bintang Studio. Pemeriksaan dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB.

Polisi meminta ke-16 terduga pemeran film dewasa yang dibuat rumah produksi di Jakarta Selatan diminta kooperatif. Sebab jika kembali mangkir, mereka bakal dijemput paksa.

Dalam pemeriksaan ini penyidik ingin mendalami sejauh mana keterlibatan para saksi dalam kasus yang menyeret lima orang sebagai tersangka.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak sebelumnya menyebut tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini. Para pemain bisa dijerat Pasal 8 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
 
Diketahui, Polda Metro Jaya mengungkap sebuah rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan dan mengamankan lima orang tersangka. Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
 
Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Anggie Meidyana)