Majelis hakim menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi dengan menggunakan pasal pencabulan. Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan memberikan tanggapan yang berbeda. Asep menilai bukti pemerkosaan terhadap santri yang dilakukan Subchi sudah jelas.
"Majelis hakim menilai seolah-olah ini bukan pemerkosaan tapi pencabulan karena saksi dan alat buktinya kurang. Justru menurut saya ketika hakim menguraikan fakta, alat buktinya sudah cukup, lebih dari dua," ujar Asep Iwan Iriawan dalam wawancara daring pada program Selamat Pagi Indonesia, Jumat, (18/11/2022).
Asep menilai bahwa perbuatan cabul tidak akan dilakukan berulang kali dengan unsur kesengajaan. Asep meyakini bahwa JPU juga akan mengajukan banding lantaran vonisnya jauh dari tuntutan.
Asep juga menambahkan, perilaku sopan terdakwa di pengadilan tidak bisa dijadikan pertimbangan hakim untuk meringankan, karena kenyataannya perilaku Subchi bertentangan.