Sandiaga Uno Bakal Deportasi Turis Asing yang Langgar Peraturan
N/A • 12 March 2023 06:51
Ulah turis asing di Bali menjadi perbincangan publik dalam beberapa waktu terakhir karena melakukan aksi di luar ketentuan hukum Indonesia. Ulah wisatawan asing ini membuat Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno geram, secara tegas Sandi mengingatkan agar turis asing mengikuti peraturan yang berlaku di tempat wisata atau akan menindak tegas dengan cara deportasi.
Ulah turis asing di antaranya ada yang menggunakan plat nomor kendaraan palsu dan membuat petisi ayam berkokok. Selain itu ada juga turis yang mengantongi visa turis namun justru bekerja di Bali. Atas kejadian ini, para pelaku bisnis pariwisata dan dinas pariwisata Bali serta polisi dan imigrasi merespon cepat.
Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai melakukan deportasi terhadap seorang pria (SR) berkewarganegaraan Rusia yang diketahui bekerja melakukan kegiatan fotografi. Padahal izin tinggalnya adalah visa wisata. Saat diperiksa, turis tersebut mengakui pekerjaannya sebagai fotografer dan mengunggang hasilnya di media sosial.
Imigrasi Ngurah Rai menjerat SR dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian yang salah satu sanksinya adalah deportasi.
Ulah lain wisatawan asing di Bali yakni menggunakan kendaraan bermotor dengan plat tidak aturan resmi yang berlaku di indonesia. Turis tersebut mengganti nomor dengan inisial nama. Polda Bali melakukan razia operasi penertiban yang difokuskàn di kawasan wisata Kuta, Legian dan Canggu. Dalam operasi yang digelar, ditemjkan pelanggaran sebanyak 367 tilang manual.
(Ilham Amirullah)