NEWSTICKER

Pemerintah Bisa Dituntut karena Membiarkan Jalan Rusak Penyebab Kecelakaan

N/A • 28 May 2023 14:21

Korban kecelakaan akibat jalan rusak ternyata bisa menuntut pemerintah selaku penyelenggara jalan. Hal itu telah tertuang dalam Pasal 24 ayat 1 dan Pasal 273 ayat 1 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Pemerintah dan pemerintah daerah bisa dikenakan sanksi pidana apabila membiarkan jalan rusak yang menyebabkan kecelakaan, yakni minimal enam bulan penjara hingga lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp1,5 juta hingga Rp120 juta. 

Jadi, apabila masyarakat masih menemukan kondisi jalan rusak di wilayahnya, masyarakat tak perlu lagi protes dengan menanam pohon pisang di kubangan jalan, tetapi langsung memproses secara hukum berdasarkan pasal di atas.

Menurut data Badan Pusat Statistik 2021, sekitar 31?dan jalan di Indonesia dalam kondisi tak layak, yakni 16,1% rusak dan 15,9% rusak berat. 

Bahkan, jumlah jalan rusak di Indonesia mencapai 87.454 kilometer jalan dan 86.844 kilometer rusak berat. 

Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 3 tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah, pemerintah pusat menyiapkan dana anggaran periode 2023-2024 sebesar Rp32,7 triliun untuk memperbaiki jalan rusak di berbagai wilayah di Indonesia. 

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengajak pemerintah daerah agar Inpres untuk menangani pemeliharaan jalan daerah di luar jalur nasional dapat diprogramkan tahun ini dengan baik dan benar. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Luthfia Maharani Trianti)