Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari buka suara soal status Johnny Plate sebagai bakal calon anggota legislatif atau bacaleg DPR RI yang didaftarkan oleh Partai NasDem. KPU, katanya, menggunakan tolok ukur status hukum yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap mengenai bacaleg yang terlibat kasus hukum.
"Kalau misalnya statusnya belum sampai sana, itu dalam Undang-Undang Pemilu nomor 7/2017, yang bersangkutan masih berhak menjadi bakal calon, bahkan sampai daftar bakal calon tetap pun masih berhak," ungkap Hasyim, dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 19 Mei 2023.
Plate sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) dalam kasus penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G pada BAKTI 2020-2022. Penetapan itu dilakukan setelah Partai NasDem mendaftarkan 580 bacaleg tingkat DPR RI ke KPU RI, termasuk Johnny.
Hasyim mengatakan, pihaknya menyerahkan pergantian nama Plate sebagai bacaleg ke Partai NasDem. Menurutnya, KPU dalam posisi menerima pendaftaran bacaleg dari partai politik peserta Pemilu 2024.
Sejauh ini, Hasyim menyebut KPU belum menerima komunikasi dari Partai NasDem terkait pergantian Plate.
"Belum ada informasi resmi kepada kami. Yang kami anggap informasi resmi itu kalau berkirim surat. Sampai sekarang belum ada," ucapnya.