Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Kesehatan di Kabupaten Cianjur berinisial YD tega mencabuli seorang anak di bawah umur. Tragisnya, korban merupakan tetangga pelaku dan masih berusia 10.
Saat ini, pelaku pencabulan telah diamankan Satreskrim Polres Cianjur. Kasus terungkap setelah korban mengeluh sakit kepada orang tuanya. Kemudian orang tua korban yang curiga melakukan pengecekan pada tubuh korban. Keduanya langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
Menurut Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, modus yang dilakukan tersangka dengan membujuk dan merayu hingga mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang jajan.
Polisi menjerat tersangka YD dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.