Tersangka Tabrak Lari Mahasiwi di Cianjur Terancam 6 Tahun Penjara
29 January 2023 23:09
SHARE NOW
Akibat kecelakaan yang menewaskan mahasiswi asal Cianjur, tersangka Sugeng terancam hukuman enam tahun penjara.
Sejumlah barang bukti telah diperiksa oleh Polda Jawa Barat di antaranya adalah sedan hitam yang dikendarai tersangka, tujuh rekaman CCTV, dan sembilan orang saksi yang melihat serta berada dekat dengan lokasi kejadian.
Tim Inafis dan Labfor menemukan goresan pada bumper depan kanan dan goresan panjang bekas gesekan pada bagian bawah sedan hitam yang dikendarai oleh Sugeng.
Atas kejadian ini, Sugeng disangkakan Pasal 310 Ayat 4 juncto Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal pidana selama enam tahun penjara.