NEWSTICKER

Pekerjakan Gadis Belia Jadi PSK, 4 Mucikari Ditangkap Satreskrim Polres Jakarta Pusat

13 January 2023 14:08

Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat berhasil meringkus empat mucikari di Apartemen Grand Pramuka City Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Para pelaku mempekerjakan enam gadis sebagai pekerja seks komersial, tiga di antaranya masih di bawah umur.

Para pelaku menipu ke enam korban melalui iklan lowongan pekerjaan di media sosial untuk dipekerjakan sebagai karyawan hotel berbintang. Pelaku mengiming-imingi dengan penghasilan mencapai Rp20 juta perbulan.

Dua dari empat pelaku merupakan pasangan suami istri. Kejahatannya terbongkar setelah petugas mendapat laporan dari salah satu korban berinisial FMA asal Bengkulu, Desember 2022 lalu. Hingga kini Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang lainnya di Ibu Kota. 

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 12 jo 13 Undang-undang No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 2 jo 26 Undang-undang No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.