NEWSTICKER

LPSK Beri Perlindungan Darurat Korban Pemerkosaan di Parigi Moutong

Ilustrasi. (medcom.id)

LPSK Beri Perlindungan Darurat Korban Pemerkosaan di Parigi Moutong

Fachri Audhia Hafiez • 6 June 2023 18:11

Jakarta: Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo memastikan pihaknya memberikan perlindungan terhadap korban pemerkosaan RO, 15, di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Sebanyak 11 orang ditetapkan tersangka karena merudapaksa korban.

"Ada perlindungan darurat yang kita perlu berikan," kata Hasto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023.

LPSK, kata dia, memberikan bentuk perlindungan darurat itu berupa layanan bantuan medis. Bantuan itu bisa diberikan karena kondisi mendesak.

"Artinya sebelum diputuskan oleh paripurna pimpinan, perlindungan sudah bisa diberikan lebih dulu. Perlindungannya layanan bantuan medis. Itunya kita dahulukan," ucap Hasto.

Perlindungan medis itu berupa biaya operasi korban jika dibutuhkan. Namun, LPSK masih menunggu secara resmi sejumlah kebutuhan korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi telah menetapkan 11 orang tersangka dari kasus pemerkosaan tersebut yakni MKS yang merupakan oknum anggota Polri, HR, 43, yang berstatus sebagai kepala desa di Parigi Moutong,  ARH, 40, seorang guru SD di Desa Sausu, AK, 47, AR, 26, MT, 36, FN, 22, K, 32, A, AS dan AA.

Dari 11 tersangka tersebut, saat ini sudah ada 10 tersangka yang ditahan dan satu tersangka yakni A yang berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO) masih diburu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Lukman Diah Sari)