NEWSTICKER

NasDem Prediksi Turbulensi Konstitusional jika Pemilu Proporsional Tertutup

Diskusi Partai NasDem/Medcom.id/Fachri

NasDem Prediksi Turbulensi Konstitusional jika Pemilu Proporsional Tertutup

Fachri Audhia Hafiez • 7 June 2023 13:42

Jakarta: Sebuah turbulensi konstitusional dinilai bakal terjadi bila Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional tertutup. Norma pada Pasal 22E Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dinilai sudah menegaskan soal proses pemilu.

"Saya kira konstitusi kita juga clear bahwa sesungguhnya kalau kita membaca norma dalam konstitusi kita khususnya pasal 22E ayat 1, bicara tentang prinsip-prinsip pemilihan luber jurdil," kata Ketua Bidang Hubungan Legislatif DPP Partai NasDem Atang Irawan dalam diskusi bertajuk 'Sistem Proporsional Terbuka: Upaya Menjaga Kedaulatan Rakyat' di Fraksi NasDem, Senayan, Jakarta, Rabu, 7 Juni 2023.

Selanjutnya ayat 2 juga menegaskan pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPRD, presiden, wakil Presiden, dan DPRD. Sementara itu, ayat 3 menyebutkan peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik (parpol).

"Sesungguhnya yang dimaksud dengan makna peserta pemilu 22E ayat 3 itu bukan berarti parpol yang dicoblos, itu sesungguhnya hanya terkait dengan makna siapa yang dapat mencalonkan dalam proses anggota DPR, DPRD. Karena ayat 3 itu tidak bisa dibaca parsial," ucap Atang.

Dia menekankan Pasal 22E ayat 3 bukan terkait dengan sistem pemilu. Namun, berbahaya bila MK melalui putusannya terkait sistem pemilu mendasarkan pada pasal 22E ayat 3.

"Bahwa itu adalah merupakan instrumen untuk menetapkan tertutup, maka ini kita bisa sebut sebagai sebuah turbulensi konstitusional," ujar Atang.

Diaa mengatakan bila sistem pemilu diubah, maka hak konstitusional rakyat sudah direbut dan adanya ketidakpastian. Karena, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan.

"Proses pemilu sudah berjalan, ribuan lebih caleg mendaftar, maka ketika skema ini berubah akan terjadi sebuah ketidakpastian dan hilangnya perlindungan terhadap hak-hak konstitusional rakyat yang sesungguhnya itu menjadi tujuan negara ini berdiri," kata Atang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(M Sholahadhin Azhar)