NEWSTICKER

Tag Result: kpu

Anies-Muhaimin akan Jadi Pendaftar Pertama di KPU

Anies-Muhaimin akan Jadi Pendaftar Pertama di KPU

Nasional • 23 days ago

Pendaftaran capres-cawapres tinggal menunggu waktu. Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dipastikan akan menjadi pendaftar pertama ke KPU. 

"Kemarin pak Surya Paloh berjanji di Surabaya ketika deklarasi di Hotel Yamato, pasangan ini (Anies-Muhaimin) akan menjadi pasangan pertama yang mendaftar di KPU," jelas Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim.

Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim mengatakan, hingga kini persiapan terus dilakukan termasuk konsolidasi antar partai pendukung seperti PKS dan PKB.

Bawaslu Menilai KPU Batasi Akses Silon

Bawaslu Menilai KPU Batasi Akses Silon

Nasional • 24 days ago

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik dugaan pelanggaran dalam pemberian akses terhadap Silon (Sistem Informasi Pencalonan). Gugatan ini dilayangkan oleh Bawaslu kepada pihak KPU karena menilai akses yang diberikan terhadap Silon terbatas. 

Selain itu, pihak KPU juga didalilkan telah melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.

Sebelumnya, persoalan akses Silon mencuat usai KPU menerima berkas pendaftaran bakal caleg dari partai politik pada 1-14 Mei 2023. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan sudah tiga kali berkirim surat ke KPU, namun akses Silon tidak juga diakomodir oleh KPU.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, KPU sudah memberikan akses kepada Bawaslu. Namun informasi Silon untuk Bawaslu memang terbatas demi kepentingan perlindungan data pribadi.

Sementara, Bawaslu baru bisa mengakses Silon secara penuh apabila ada temuan atau laporan. Jika tidak ada laporan atau temuan, akses dapat digunakan Bawaslu terbatas.

Parpol Diimbau Tidak Nyolong Start Kampanye

Parpol Diimbau Tidak Nyolong Start Kampanye

Nasional • 24 days ago

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewanti-wanti partai politik taat aturan. Jangan mencuri star kampanye. Pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pun belum dibuka.

"Kalau ada orang menyampaikan cara pandang, visi misi, seandainya dia jadi calon presiden, sekarang siapa saja boleh-boleh aja. Nanti kalau sudah jadi calon presiden, setelah didaftarkan dan ditetapkan oleh KPU, kemungkinan kegiatannya berubah," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Jakarta, baru-baru ini.

Hasyim mengaku sudah berkali-kali mengimbau partai politik tidak menyampaikan ajakan untuk memilih sebelum 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Tindakan itu jelas melanggar.

Sebelumnya, puluhan alat peraga kampanye partai politik dan bakal calon legislatif yang tersebar di sejumlah titik di Kota Malang, Jawa Timur, dicopot Satpol PP. pelanggaran masa kampanye dan peraturan daerah tentang pemasangan reklame ini menjadi landasan penindakan oleh aparat. 

Para Satpol PP menemukan banyaknya pelanggaran. Puluhan alat peraga kampanye bacaleg dan partai politik berupa spanduk, banner, hingga baliho besar. Alat peraga kampanye tersebut diturunkan paksa petugas. 

DKPP Gelar Sidang Kode Etik Komisoner KPU

DKPP Gelar Sidang Kode Etik Komisoner KPU

Nasional • 24 days ago

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengelar sidang aduan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin, 4 September 2023. Sidang digelar atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh teradu ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Perkara antar dua penyelenggara Pemilu ini diawali aduan Rahmat Bagja sebagai Ketua Bawaslu RI beserta Komisioner Bawaslu RI kepada DKPP. Dalam aduannya, pimpinan bawaslu menilai Ketua KPU Hasyim Asy’ari, bersama komisioner KPU lainnya melakukan pelanggaran etik.

Pelanggan yang didalilkan di antaranya membatasi tugas pengawasan Bawaslu soal pembatasan akses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan atau Silon.

DKPP telah memanggil semua pihak untuk persidangan ini secara patut sejak 30 Agustus lalu. Agenda sidang pertama ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu, serta para saksi dan pihak terkait yang dihadirkan di persidangan.

Ketua KPU Sentil Parpol Colong Start Kampanye

Ketua KPU Sentil Parpol Colong Start Kampanye

Nasional • 28 days ago

Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyentil partai politik (parpol) yang sudah mengajak masyarakat untuk memilih bakal calon presiden (bacapres) yang diusungnya. Masa kampanye belum dimulai.

Hal itu dikatakan Hasyim menanggapi viralnya video yang berisikan ajakan untuk memilih salah satu partai dan juga bacapres yang diusungnya. Padahal pendaftaran resmi belum dilakukan.

"Kan belum siapa-siapa Mas Ganjar. Mau Mas Ganjar, Mas Anies, Pak Prabowo,  dan siapa saja. Belum siapa-siapa," ujar Hasyim, Kamis, 31 Agustus 2023.

Hasyim mengaku sudah berkali-kali mengimbau kepada parpol agar tidak menyampaikan ajakan memilih sebelum waktu yang telah ditentukan. Masa kampanye mulai secara resmi pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Dia kembali mengingatkan. Parpol boleh melakukan sosialisasi, namun tidak boleh berkampanye sebelum waktunya.

Sebagai informasi, pendaftaran pasangan capres dan cawapres Pemilu 2024 dibuka pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Merujuk Pasal 221 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, capres dan cawapres diusulkan dalam satu pasangan oleh parpol atau gabungan partai politik.


Perludem Sesalkan KPU Tak Umumkan Caleg Mantan Koruptor

Perludem Sesalkan KPU Tak Umumkan Caleg Mantan Koruptor

Nasional • 29 days ago

Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menyesalkan tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak mengumumkan status calon legislatif (caleg) yang merupakan mantan terpidana korupsi. Menurutnya, riwayat hidup calon legislatif harus dipublikasikan di portal KPU. 

"Masyarakat harus mencari tahu sendiri latar belakang, riwayat hidup dan rekam jejak para calon (legislatif), hanya bermodalkan nama, foto," kata Titi Anggraini dalam program Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Rabu, 30 Agustus 2023. 

Titi berpendapat, akses informasi terhadap caleg di Pemilu 2024 terbatas. KPU dinilai tidak bekerja maksimal.

"Masyarakat harus bekerja dan berusaha keras secara mandiri mendapatkan informasi tentang para caleg," ujar Titi.

Titi menambahkan, seharusnya KPU bisa menggunakan teknologi secara maksimal. Tetapi, KPU malah menunjukkan kemunduran soal keterbukaan dan transparansi data. 

Sebelumnya, KPU telah merilis daftar calon sementara (DCS) anggota calon legislatif pada Pemilu 2024. Namun di antara nama-nama yang terdaftar, ada nama calon anggota legislatif yang merupakan mantan koruptor kembali diusung partai politik untuk kembali ke singgasana Senayan. 

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Pemilu 2024 akan berjalan dengan bersih. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya terus menggencarkan penanaman sikap anti korupsi kepada para caleg, partai politik, dan penyelenggara pemilu.

Waspada, Mantan Koruptor Melenggang ke Senayan

Waspada, Mantan Koruptor Melenggang ke Senayan

Nasional • 29 days ago

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis daftar calon sementara (DCS) anggota calon legislatif pada Pemilu 2024. Namun di antara nama-nama yang terdaftar, ada nama calon anggota legislatif yang merupakan mantan koruptor kembali diusung partai politik untuk kembali ke singgasana Senayan. 

Memasuki masa berakhir pengumuman DCS calon anggota legislatif pada 28 Agustus 2023. KPU didesak untuk mengumumkan status calon anggota legislatif yang merupakan mantan terpidana korupsi.

Indonesia Corruption Watch (ICW) telah merilis sekurangnya 15 nama calon anggota legislatif yang merupakan mantan koruptor yang kembali diusung parai politik untuk kembali bertarung menuju Singgasana Senayan. 

ICW menilai masyarakat kesulitan memberikan masukan dan tanggapan terhadap daftar DCS karena KPU tidak menyertakan status mantan terpidana korupsi yang menjadi caleg. 

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengimbau masyarakat agar jangan sampai memilih calon legislatif dari mantan koruptor maupun partai politik pengusungnya. Bonyamin menilai caleg mantan koruptor telah berkhianat terhadap jabatan dan rakyat.

MAKI menganggap partai politik yang mengusung caleg mantan koruptor telah mencederai hati rakyat akibat perilaku korupsi kadernya. 

"MAKI meminta kepada seluruh rakyat Indonesia memboikot dan tidak memilih calon legislatif atau siapapun itu yang mantan napi koruptor, mereka telah berkhianat terhadap rakyat dan berkhianat juga terhadap sumpah jabatannya," kata Boyamin, baru-baru ini.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Pemilu 2024 akan berjalan dengan bersih. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya terus menggencarkan penanaman sikap anti korupsi kepada para caleg, partai politik, dan penyelenggara pemilu.

Firli menambahkan KPK telah memaksimalkan semua perangkat yang ada untuk mencegah terjadinya suap dan korupsi di awal tahapan Pemilu, yakni dengan tagline Hajar Serangan Fajar. Harapannya, semua peserta pemilu bisa benar-benar dipilih secara bersih, berkualitas, bermartabat dan menjunjung tinggi demokrasi.

Efisiensi Anggaran Pilkada 2024, KPU Gunungkidul Atur Ulang Jumlah TPS

Efisiensi Anggaran Pilkada 2024, KPU Gunungkidul Atur Ulang Jumlah TPS

Nasional • 1 month ago

Daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Gunungkidul untuk Pemilu 2024 ada 613.155 DPT. 

Wapres Minta KPU Tutup Celah Polarisasi

Wapres Minta KPU Tutup Celah Polarisasi

Nasional • 1 month ago

Wakil Presiden Ma'ruf Amin buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kampanye dilakukan di lembaga pendidikan. 

"Iya saya kira ketentuan yang lama itu kan semua yang pesantren, pendidikan dan kantor-kantor pemerintah, itu tidak boleh kampanye. Untuk yang terbaru ini hanya pendidikan dan pendidikan tinggi yaitu di perguruan tinggi," kata Wapres Ma'ruf Amin. 

Wapres menilai, perguruan tinggi harus mampu mencegah terjadinya perpecahan jelang Pemilu 2024. Terutama ketika mengundang peserta pemilu untuk membagikan gagasannya. 

Ia menegaskan jangan sampai ada celah terjadinya perpecahan antar peserta didik. Maka itu, ia mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera membuat aturan turunan dari keputusan MK. 

"Di perguruan tinggu pun harus di atur, selain tidak membawa atribut tentu harus menghadirkan ketiga capres, sehingga bisa adil. Jangan sampai terjadi semacam pembelahan, polarisasi yang menjadi perpecahan," lanjutnya. 

KPU Disebut Tidak Cermat Susun Daftar Calon Sementara

KPU Disebut Tidak Cermat Susun Daftar Calon Sementara

Nasional • 1 month ago

Jakarta: Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak cermat dalam menyusun Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Buktinya, banyak data tidak sinkron.

"Akan seperti apa dampak yang ditimbulkan dari kekeliruan dan ketidakcermatan KPU menyampaikan informasi kepada publik terkait jumlah perolehan suara," kata Peneliti Formappi Lucius Karus, Senin, 21 Agustus 2023.

Menurut Lucius, KPU terlalu menyederhanakan masalah dengan menyebut itu typographical error atau typo. Terlebih saat melakukan rilis terkait dengan perolehan suara pemilu 2024.
 
"Menginput angka itu sesuatu yang serius, jadi tak bisa kemudian KPU mengatakan ini sekadar typo," kata Lucius.

Dari daftar Hasil Pencermatan yang ditetapkan KPU sebagai DCS, Formappi menemukan ketidaksinkronan total jumlah caleg yang memenuhi syarat dan total Jumlah caleg hasil penjumlahan caleg laki-laki dan perempuan.

Data KPU mencatat jumlah caleg yang dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 9.925 orang. Angka tersebut tidak sama dengan total caleg berdasarkan jenis kelamin.

Dia menyampaikan caleg sementara laki-laki yang berstatus memenuhi syarat sebanyak 6.245. Sedangkan caleg sementara perempuan 3.674 orang.

"Kalau ditotal menjadi 9.919," ucap Lucius.

Ruang Semu dari KPU

Ruang Semu dari KPU

Nasional • 1 month ago

Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu Legislatif 2024 telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Masyarakat kemudian diminta untuk ambil bagian, ikut mencermati, menyampaikan masukan, dan memberikan tanggapan. 

Sekilas, permintaan KPU sangatlah ideal, gurih untuk didengar. Seolah terbuka ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam ajang kontestasi lima tahunan. Calon pemilih seakan diajak mengkritisi rekam jejak orang-orang yang akan mereka percayakan sebagai wakil rakyat. 

Namun, ketika masyarakat hendak menjalankan permintaan KPU, sikap lembaga itu justru berubah 180 derajat. Ambil contoh soal desakan membuka daftar riwayat hidup para bakal calon anggota legislatif (bacaleg) ke publik. KPU malah menunjukkan perlawanan. 

KPU berkilah tidak bisa begitu saja membuka daftar riwayat hidup bacaleg. Lembaga yang dipimpin Hasyim Asy'ari itu mengaku terikat pada Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengecualikan daftar riwayat hidup sebagai informasi publik. Padahal, informasi itu akan menjadi pegangan awal masyarakat ketika akan memberikan tanggapan soal DCS kepada KPU. Keterangan singkat seperti domisili, riwayat pendidikan, pekerjaan, motivasi pencalonan, serta program usulan jika caleg terpilih sangatlah berguna.

Masyarakat sulit berpartisipasi karena DCS hanya memuat nomor urut partai politik peserta pemilu, nama partai politik, tanda gambar, nomor urut calon, foto diri terbaru calon, nama lengkap calon, jenis kelamin, dan kabupaten/kota tempat tinggal calon. 

Selain sulit untuk melakukan pengawasan, masyarakat jadi terhalang untuk membentuk kedekatan dengan bacaleg bila tidak memiliki informasi awal. Kandidasi knowledge diyakini menjadi faktor penting untuk membentuk kandidasi engagement. 

Jika saja KPU menyadari pentingnya kandidasi enggagement, misi untuk meningkatkan partisipasi pemilih di Pemilu 2024 akan mudah terlaksana. Masyarakat bakal berbondong-bondong datang ke bilik suara karena tahu siapa figur yang akan mewakili mereka di parlemen. 

Terkait hal itu, KPU malah berlindung di balik alasan harus ada persetujuan dari bacaleg. Jika disetujui, daftar riwayat hidup baru dibuka setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada 3 November mendatang. 

Padahal, berkaca pada Pemilu 2019, hanya 49,5?lon anggota DPR yang bersedia memublikasikan daftar riwayat hidup. Itu sebabnya masyarakat jauh-jauh hari meminta agar pada pemilu kali ini keputusan tersebut tidak diserahkan kepada bacaleg. Harus ada sistem yang mau tidak mau memaksa bacaleg dalam hal keterbukaan daftar riwayat hidup. Kalaupun alasannya UU No 14 Tahun 2008, kenapa pada Pemilu 2014 persoalan keterbukaan daftar riwayat hidup bukan menjadi suatu halangan? 

Kala itu masyarakat mampu menemukan bacaleg asal-asalan mengisi daftar riwayat hidup. Ada bacaleg yang mencantumkan berpendidikan SD, padahal syarat minimum sekurang-kurangnya ialah SMA. 

Ruang partisipasi masyarakat ketika itu benar-benar nyata, bukan fatamorgana. Ruang bagi pemilih untuk aktif berpartisipasi menjadi semakin semu, ibarat panggung sandiwara, ketika berbicara soal bacaleg mantan terpidana. Bacaleg yang pernah dipenjara diminta berinisiatif mengumumkan latar belakang mereka lewat media massa. 

KPU tidak mengatur secara rinci dan ketat jadwal pengumuman itu serta media massa mana yang akan digunakan. Ini sama saja membuat publik menjadi harap-harap cemas, padahal bisa saja tugas itu diambil alih oleh KPU. 

Publik menjadi semakin cemas karena akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) tidak bisa dibuka oleh publik maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Persoalan itu sudah dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dan sedang diproses. 

KPU ingin publik terlibat aktif, tapi sarananya dibatasi. Hal itu ibarat menyuruh orang pergi memancing ikan, tapi di saat bersamaan menyembunyikan kail dan menutup akses menuju kolamnya. Sangat bertentangan dengan akal sehat, sungguh menyengsarakan.

KPU: Daftar Calon Sementara DPR 9.915 Orang

KPU: Daftar Calon Sementara DPR 9.915 Orang

Nasional • 1 month ago

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan daftar calon anggota legislatif sementara (DCS) tingkat DPR pada Pemilu 2024. Jumlah DCS lebih sedikit ketimbang daftar bakal calon anggota legislatif yang didaftarkan partai politik peserta Pemilu 2024 pada 1-14 Mei 2023.

"Jumlahnya semakin menurun, jumlah yang MS-nya (memenuhi syarat) 9.925 calon," kata anggota KPU Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2023.

Saat proses pendaftaran, KPU menerima 10.323 bacaleg DPR untuk 84 daerah pemilihan dari 18 partai politik peserta pemilu. Namun, jumlah itu menurun setelah KPU melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacaleg pada 26 Juni-9 Juli lalu, yakni 10.185 bacaleg. Kemudian, jumlah bacaleg kembali menurun setelah DCS ditetapkan.

"Dari 9.925 bacaleg DPR RI ini, rata-rata caleg perempuannya ini 37,3 persen," ungkap Idham.

Sementara itu, daftar calon anggota legislatif untuk tingkat DPD sebanyak 674 orang. Angka itu berkurang drastis dari perseorangan yang memperoleh akses Sistem Informasi Pencalonan di awal tahap pendaftaran sebanyak 1.030 orang.

Setelah ditetapkan dalam DCS, KPU bakal mengumumkan nama caleg DPR dan DPD ke media massa dan laman, serta media sosial milik KPU. Pengumuman DCS bakal dilakukan mulai Sabtu, 19-23 Agustus 2023.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengajak masyarakat berpartisipasi dalam memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS tersebut. Kesempatan itu dibuka KPU selama 10 hari mulai besok sampai 28 Agustus 2023.

"Para pihak yang akan memberikan catatan, masukan, tanggapan harus dengan identitas yang jelas yang bisa dikonfirmasi. Nanti akan kita konfirmasi ke partai politik karena bakal calon ini yang mengusulkan dan mendaftarkan adalah partai politik," kata Hasyim.

Ruang Semu dari KPU

Ruang Semu dari KPU

Nasional • 1 month ago