- TANAMAN SORGUM PROGRAM JOKOWI MULAI DIPANEN DI LOMBOK TENGAH NTB
- WAPRES PASTIKAN INDONESIA SEGERA KIRIM BANTUAN KEMANUSIAAN GEMPA TURKI
- KBRI ANKARA AKAN EVAKUASI 104 WNI TERDAMPAK GEMPA TURKI DI LIMA LOKASI
- TPNPB-OPM MENGAKU BERTANGGUNG JAWAB ATAS PEMBAKARAN PESAWAT SUSI AIR DI NDUGA
- TPNPB-OPM MENGAKU SANDERA PILOT SUSI AIR KAPTEN PHILIPS ASAL SELANDIA BARU
- KEMENDAGRI DORONG PEMKOT SORONG GENJOT REALISASI APBD SEJAK AWAL TAHUN
- POLRI: PESAWAT SUSI AIR DI NDUGA DIBAKAR KKB PIMPINAN EGIANNUS KOGOYA
- POLRI PREDIKSI BERITA HOAKS DAN POLITIK IDENTITAS MENINGKAT JELANG PEMILU 2024
- PRESIDEN YAKIN PENURUNAN INDEKS PERSEPSI KORUPSI TIDAK PENGARUHI INVESTOR
- KAPOLRI: TIM GABUNGAN TERUS MENCARI PILOT DAN PENUMPANG SUSI AIR DI NDUGA PAPUA
Tag Result: ferdy sambo tersangka


Pertimbangan Hakim Kasasi Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo
Nasional • 1 month ago
Kalapas Salemba: Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Ferdy Sambo
Nasional • 1 month ago
Ferdy Sambo, Rizky Rizal dan Kuat Ma'ruf Dipindah ke Lapas Salemba
Nasional • 1 month agoJakarta: Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat. Selain Sambo, terpidana lainnya yaitu Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal turut dipindahkan ke Lapas Salemba.
Ferdy Sambo tiba di Lapas Salemba pada Kamis, 24 Agustus 2023, tanpa pengawalan ketat. Setibanya di lapas, petugas melakukan pengecekan administrasi dan kesehatan Ferdy Sambo.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti menyebut usai melaksanakan proses administrasi, identifikasi dan pemeriksaan kesehatan, ketiganya akan menempati kamar masa pengenalan lingkun selama dua pekan.
Pihaknya juga memastikan tak ada pelakukan khusus untuk Sambo, Ricky Rizal serta Kuat Ma'ruf.
Sedangkan terpidana lainya yaitu Putri Candrawathi, dipindahkan ke Rutan Wanita, Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sementara Richard Eliezer telah bebas bersyarat pada 4 Agustus 2023 lalu.

Ferdi Sambo Cs Mulai Menghuni Lapas Salemba
Nasional • 1 month ago
Kejagung Segera Eksekusi Ferdy Sambo Cs ke Lapas
Nasional • 1 month ago
'Kado' Kasasi Sambo
Nasional • 2 months agoMelalui putusan kasasi hakim agung di Mahkamah Agung, vonis mati Ferdy Sambo, terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua dianulir menjadi hukuman penjara seumur hidup. Hakim agung juga mengobral pengurangan hukuman bagi Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
"(Ferdy Sambo) pidana penjara seumur hidup," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi di Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023.
Sementara sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dihukum 10 tahun penjara dan anak buah Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dihukum delapan tahun penjara. Sementara itu, hukuman istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dipangkas setengahnya menjadi 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun penjara.
Putusan kasasi MA itu diakui jaksa sama dengan tuntutan saat persidangan di PN Jakarta Selatan. Selain itu, Kejaksaan Agung pun tidak akan menempuh upaya hukum atas putusan tersebut.
"Kewenangan kejaksaan dalam ini jaksa penuntut umum untuk melakukan upaya hukum luar biasa berupa PK, sejak 14 April 2023 sudah dianulir oleh MK dengan putusan Nomor 20 Tahun 2023, sehingga kita tidak punya kewenangan lagi PK dalam perkara tindak pidana," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2023.
Celakanya, empat sekawan terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua justru bisa mengajukan langkah hukum lagi untuk mengurangi hukuman setelah putusan kasasi, yaitu peninjauan kembali. Bahkan Sambo bisa bebas jika mengantongi grasi dari Presiden.

KY Belum Putuskan Eksaminasi Putusan Kasasi Ferdy Sambo
Nasional • 2 months ago
MA Sebut Pengurangan Hukuman Seperti Kasus Ferdy Sambo Hal Lumrah
Nasional • 2 months ago
Keluarga Brigadir J Pertimbangkan Ajukan Ganti Rugi kepada 5 Terpidana
Nasional • 2 months ago
Wapres: Pemerintah Tidak akan Intervensi Putusan Kasasi Ferdy Sambo
Nasional • 2 months ago
Sambo Punya Peluang Pidana Lebih Ringan Lewat PK
Nasional • 2 months agoSetelah hukuman mati dibatalkan MA, Ferdy Sambo masih punya peluang mendapat keringanan hukuman lagi melalui proses Peninjauan Kembali (PK). Di sisi lain, keluarga Yosua memiliki peluang mengajukan restitusi atau ganti rugi kepada Ferdy Sambo.
Melalui sidang kasasi, MA akhirnya membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo dan menjatuhkan hukuman seumur hidup. Istri Sambo, Putri Candrawathi dikurangi hukumannya dari 20 tahun menjadi 10 tahun. Hukuman Kuat Ma'ruf juga dikorting dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara, dan Ricky Rizal didiskon hukuman dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.
Kejaksaan Agung sebagai representasi korban, tidak memungkinkan lagi untuk melakukan upaya hukum luar biasa berupa pengajuan Peninjauan Kembali (PK). PK hanya bisa diajukan pihak terpidana, dalam hal ini adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Dengan terbukanya peluang mengajukan PK, artinya Ferdy Sambo cs masih ada peluang mendapat keringanan hukuman kembali melalui upaya hukum luar biasa tersebut. Namun, kuasa hukum Sambo tidak mau buru-buru memberi pernyataan terkait hal tersebut.
Salah satu kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah menyatakan masih akan membaca pertimbangan majelis hakim terlebih dahulu.
Di sisi lain, keluarga Brigadir Yosua juga memiliki peluang mengajukan permohonan restitusi atau ganti kerugian terhadap Ferdy Sambo. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan bahwa pengajuan restitusi masih memungkinkan untuk diajukan meski proses hukum kasus tersebut telah pada tingkat putusan kasasi Mahkamah Agung.

Susno Duadji Yakin Ada Permainan di Balik Kasasi Ferdy Sambo
Nasional • 2 months agoMantan Kabareskrim Susno Duadji tegas mengatakan harus ada investigasi kepada majelis hakim Mahkamah Agung yang memutus kasasi Ferdy Sambo. Susno Duadji curiga ada operasi senyap meringankan hukuman Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Bahkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati mendapat keringanan hukuman hingga 50 persen dari 20 tahun menjadi 10 tahun. Menurut Susno, Ricky yang memiliki peran kecil yang mendapat keringanan lebih besar.
Susno juga meyakini ada permainan di balik keringanan hukuman Ferdy Sambo CS ini. Ia kecewa dengan putusan hakim Mahkamah Agung karena Ferdy Sambo CS sudah terbukti mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi sampai Mahkamah Agung.
"Saya yakin ada main. Apakah Sambo masih punya kekuatan? Tentu jelas berakar, waktu dia berkuasa luar biasa kekuasaannya dan itu tidak terhapus, masih ada," sebut Susno di Metro TV.

Sepak Terjang 5 Hakim Kasasi Ferdy Sambo Cs
Nasional • 2 months agoMantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kini terbebas dari vonis mati usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi. Namun, tidak semua hakim menilai hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf pantas untuk dikurangi. Berikut sepak terjang lima hakim MA yang menangani kasus kasasi Sambo Cs.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terhadap empat pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, termasuk Ferdy Sambo yang tidak lagi mendapatkan hukuman mati, tetapi dipenjara seumur hidup. Hukuman istri mantan Kadiv Propam Polri Putri Candrawathi bahkan dipangkas setengahnya menjadi 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun penjara.
Dua lainnya, Ricky Rizal dikurangi menjadi 8 tahun penjara setelah sebelumnya divonis selama 13 tahun penjara. Adapun Kuat Ma'ruf menjalani vonis penjara selama 10 tahun dari sebelumnya selama 15 tahun.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Sobandi menyebut ada dua hakim, yakni Jupriyadi dan Desnayeti yang tidak sepakat Sambo dihukum seumur hidup. Namun, penolakan dua hakim itu tidak bisa mempengaruhi vonis karena tiga pengadil lainnya sepakat mengurangi hukuman Sambo Cs.
Jika melihat sepak terjang lima hakim yang menangani kasasi Sambo adalah hakim yang akrab dengan putusan hukuman mati. Hakim Suhadi dan Desnayeti menjatuhkan vonis mati terhadap Zuraida Hanum, pelaku pembunuhan berencana terhadap suaminya yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin. Keduanya juga pernah menjatuhkan hukuman mati kepada mantan anggota Brimob Kusdarmanto yang menembak mati tiga pengawal mobil uang di Magelang.
Hakim Desnayeti juga pernah menghukum mati pasangan suami istri Nurhadi dan Sari Murni Asih yang melakukan pembunuhan dan memasukkan jenazah korban ke drum. Hakim Suharto, Suhadi, dan Jupriyadi juga mengubah hukuman pimpinan Indosurya Henry Surya menjadi 18 tahun penjara.

Sambo Cs Diberi Kasasi, Keluarga Yosua Diusulkan Restitusi
Nasional • 2 months agoMahkamah Agung sudah kadung memutuskan kasasi bagi empat terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Jaksa dan keluarga korban tidak bisa berkutik dengan putusan kasasi MA. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggagas pengajuan restitusi atau ganti rugi atas pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang dibebankan kepada Ferdy Sambo.
"Restitusi itu memang hak korban terpidana yang diatur UU Perlindungan Saksi dan Korban," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi di Primetime News Metro TV, Kamis 10 Agustus 2023.
Edwin Partogi memastikan bahwa pengajuan restitusi masih memungkinkan untuk diajukan, meski proses hukum kasus tersebut telah pada tingkat putusan kasasi Mahkamah Agung.
LPSK menyebut, telah membuka diri sejak awal bagi keluarga Brigadir Yosua soal permohonan perlindungan, termasuk restitusi terhadap Ferdy Sambo. Namun, pihak keluarga Brigadir Yosua tidak melakukan pengajuan.
"Sejak awal peristiwa ini kami sudah menyampaikan surat kepada orang tua Yosua tentang pengajuan perlindungan, termasuk ganti kerugian dari pelaku terhadap korban," kata Edwin.
Sementara, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, mengungkap alasan keluarga Brigadir Yosua tidak melakukan pengajuan apapun kepada LPSK. Komunikasi disebut sebagai hal utama.
"Pada saat itu kita ingat betul, ada Richard dan Putri Candrawathi yang sebelum jujur meminta perlindungan ke LPSK. Saat itu kami berpikir bahwa bagaimana kami memberikan perlindungan bagi para saksi sedangkan para pelaku juga meminta perlindungan ke LPSK," tutur Martin.
Meski begitu, Martin menegaskan hubungan keluarga Brigadir Yosua dan LPSK kini tetap terjalin baik. Sementara mengenai keputusan pengajuan restitusi diserahkan sepenuhnya kepada keluarga korban.
"Apapun itu yang memiliki hak menentukan apakah ingin mengajukan (restitusi) adalah keluarga korban," kata Martin.

Keluarga Brigadir Yosua Belum Bahas soal Pengajuan Restitusi
Nasional • 2 months agoAyah almarhum Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat beserta keluarga besarnya hingga saat ini belum membicarakan terkait ganti rugi atau restitusi setelah vonis mati Ferdy Sambo dianulir Mahkamah Agung menjadi penjara seumur hidup.
"Kami dari keluarga perlu berkonsultasi dengan tim kuasa hukum," kata Samuel Hutabarat.
Keluarga almarhum Brigadir Yosua hingga kini masih heran dan bingung atas putusan MA yang akhirnya membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo. Padahal menurut ayah Yosua, Samuel Hutabarat, dalam proses bukti di persidangan tak ada satupun yang meringankan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap putranya.
Sementara terkait ganti rugi atau restitusi terhadap Ferdy Sambo, Samuel mengatakan dirinya dan keluarga besar masih akan berkonsultasi dengan tim kuasa hukum. Apalagi menurutnya, kehilangan nyawa merupakan kerugian yang tak terhingga.
"Namanya kehilangan nyawa, kerugian tak terhingga sebenarnya," tutur Samuel.

LPSK: Keluarga Brigadir Yosua Masih Bisa Ajukan Restitusi
Nasional • 2 months agoLembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan telah membuka diri sejak awal bagi keluarga Brigadir Yosua untuk mengajukan permohonan restitusi terhadap Ferdy Sambo. Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi memastikan bahwa pengajuan restitusi masih memungkinkan untuk diajukan meski proses hukum kasus tersebut telah pada tingkat putusan kasasi Mahkamah Agung.
"Sejak awal perkara ini kami sudah menyampaikan tawaran kepada keluarga Yosua untuk permohonan, tetapi pada saat itu tidak ada respons dan tentu menjadi hak mereka juga. Tapi kalau permohonan itu ada, salah satu hak yang dapat diupayakan adalah hak atas restitusi," jelas Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi kepada Metro TV.

Pengamat Sebut Ferdy Sambo dalam Posisi Menguntungkan
Nasional • 2 months agoPengamat Hukum Pidana Jamin Ginting menyebut upaya hukum lanjutan dalam
kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat (J) hanya akan memberikan keuntungan bagi Ferdy Sambo Cs. Sebab, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak bisa mengajukan peninjauan kembali (PK).
Dalam KUHAP pada Pasal 263 Ayat 1, 2 dan 3, disebutkan bahwa pengajuan PK hanya bisa dilakukan oleh terpidana atau ahli waris saja. Artinya, Kejagung sudah tidak punya kewenangan lagi.
"Yang berhak mengajukan PK hanya terdakwa," kata Jamin, dalam Headline News Metro TV, Kamis, 10 Agustus 2023.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya akan menunggu apakah para terpidana akan mengajukan upaya hukum tersebut atau tidak.
Ferdy Sambo mendapat keringanan hukuman. Dari vonis hukuman mati, menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf, selama 10 tahun penjara dan anak buah Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dihukum delapan tahun penjara. Sementara itu, hukuman istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dipangkas setengahnya menjadi 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun penjara.

Gayus Lumbuun: Korting Vonis Sambo CS di MA Kebebasan Hakim
Nasional • 2 months agoMantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menegaskan bahwa sistem peradilan Indonesia berbeda dengan di luar negeri. Hakim di Indonesia termasuk dalam Hakim Mahkamah Agung yang memiliki hak untuk mengubah amar putusan berdasarkan pertimbangan.
Menurut Gayus Lumbuun, putusan Mahkamah Agung meringankan hukuman bagi Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf itu bisa dilakukan.
"Hakim di Indunesia itu bukan juri (seperti) di Amerika yang cuma guilty or not guilty. Kita punya kebebasan hakim untuk menggunakan keadilan yang diyakini bahwa itu keadilan. Ini betul dan ini memang dilakukan," jelas Gayus Lumbuun di Metro TV.
Gayus juga menambahkan bahwa keputusan itu tidak ada larangannya dan biasa dilakukan. Hakim menambahkan atau mengurangi hukuman di tingkat kasasi sudah dilakukan berpuluh tahun.
"Apakah dilarang hakim menambah (hukuman) di tingkat kasasi? Dilakukan berpuluh tahun hingga hari ini," lanjut Gayus.

Jokowi Ajak Semua Pihak Hormati Putusan MA Soal Pembatalan Hukuman Mati Sambo
Nasional • 2 months agoPresiden Joko Widodo menyatakan menghormati putusan Mahkamah Agung yang memotong masa hukuman Ferdy Sambo Presiden Joko Widodo tersebut. Presiden juga meminta semua pihak untuk menghormati keputusan terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu.
"Saya menghormati keputusan yang ada. Kita harus menghormati," ujar Jokowi di Stasiun LRT Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Kamis, 10 Agustus 2023.
Berdasarkan putusan MA, terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo tidak jadi dihukum mati melainkan dihukum seumur hidup meski pun terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama. Tidak semua hakim menilai hukuman dia pantas untuk dikurangi.
Tidak hanya Ferdy Sambo, Mahkamah Agung juga memotong masa hukuman Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR juga dikurang menjadi 8 tahun penjara. Sebelumnya, dia divonis selama 13 tahun penjara.
Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, juga dapat pengurangan hukuman menjadi 10 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun. Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga diberikan keringanan. Pidana Putri menjadi 10 tahun penjara, dari sebelumnya selama 20 tahun bui.

Respons Jokowi Soal Pengurangan Hukuman Ferdy Sambo
Nasional • 2 months ago
Pengacara Keluarga Brigadir J Tunggu Salinan Lengkap Putusan Kasasi Sambo Cs
Nasional • 2 months agoKasasi Mahkamah Agung yang menganulir pidana mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup memantik kekecewaan dari publik, khususnya bagi keluarga Brigadir Yosua. Pihak keluarga kini menunggu salinan putusan MA.
"Kami sangat menunggu putusan MA, apa yang menjadi pertimbangan," kata Kuasa Hukum Brigadir Yosua, Yonathan Baskoro di Primetime News Metro TV, Rabu 9 Agustus 2023.
Tak hanya Ferdy Sambo, tiga terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua juga mendapat diskon hukuman. Istri Sambo, Putri Candrawathi dapat korting hingga separuh dari vonis sebelumnya, yakni dari 20 tahun jadi 10 tahun penjara.
Sementara sopir Sambo, Kuat Ma'ruf, hukumannya dipotong dari 15 tahun jadi 10 tahun penjara. Sama seperti Ricky Rizal yang hukumannya dipotong lima tahun, dari 13 tahun jadi 8 tahun penjara.
Yonathan Baskoro mengakui, hukuman mati Ferdy Sambo memang sulit diwujudkan karena telah mulai ditinggalkan di KUHP baru nanti. Namun, pihak keluarga Brigadir Yosua mempertanyakan alasan vonis Putri Candrawathi dan dua terpidana lain 'didiskon' begitu banyak.
"Ini yang kita betul-betul harus tahu apa yang sebenarnya terjadi," tegas Yonathan.
Sementara, mantan hakim agung Prof Gayus Lumbuun meminta publik menghormati putusan kasasi yang diambil MA. Gayus berharap, masyarakat dapat melihat kinerja hakim agung melalui kacamata positif.

Ibu Brigadir J Syok Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Nasional • 2 months agoIbu dari mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J), Rosti Simanjuntak, syok mengetahui Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati. Rosti dikabarkan langsung jatuh sakit.
Dari pantauan Metro TV, Rabu, 9 Agustus 2023, Rosti tidak bisa menerima tamu hari ini. Awak media hanya bisa mendapatkan keterangan dari suami Rosti, Samuel Hutabarat.
Rosi tidak berdaya mendengar putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Ferdy Sambo. Dari putusan MA, Ferdy dihukum penjara seumur hidup.
Orang kepercayaan Sambo, Kuat Ma'ruf juga mendapatkan keringanan hukuman. Dia kini hanya menjalani vonis penjara selama sepuluh tahun dari sebelumnya selama 15 tahun.
Istri Sambo, Putri Candrawathi juga diberikan keringanan. Pidananya bahkan dipangkas setengah dari sebelumnya selama 20 tahun penjara.
Keputusan itu dibacakan oleh lima hakim. Ketua majelis yakni Suhandi, anggotanya yakni Suharto, Supriyadi, Desnayeti, dan Yohannes Priyana.

Bharada E Sudah Bebas, Jalani Cuti Bersyarat
Nasional • 2 months agoDirektorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham menyebut Bharada Richard Eliezer (Bharada E) sudah menghirup udara bebas. Narapidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) itu mendapatkan program cuti bersyarat.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, Bharada E sudah menjalankan program cuti bersyarat per 4 Agustus 2023. Statusnya saat ini klien pemasyarakatan.
Cuti bersyarat berlaku selama enam bulan. Dia sejatinya divonis satu tahun enam bulan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Richard wajib mengikuti sejumlah aturan saat cuti bersyarat. Kebebasannya belum murni.
"Selama menjalani cuti bersayart, Eliezer sebagai klien Bapas wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan," kata Rika, Rabu, 9 Agustus 2023.

Menkopolhukam Hormati Keputusan MA Ubah Vonis Ferdy Sambo
Nasional • 2 months agoMenteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah vonis Ferdy Sambo. MA memangkas hukuman otak pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat itu dari pidana mati menjadi seumur hidup.
"Mari kita terima supaya masyarakat tenang. Masih banyak persoalan hukum di negara kita," ujar Mahfud, Rabu, 9 Agustus 2023.
Menurut dia, proses hukum seperti itu sudah biasa terjadi. Namun, Mahfud berharap tidak kongkalikong dalam memberikan keputusan tersebut.
Ia mengatakan sistem hukum pidana di Indonesia hanya berakhir pada kasasi untuk pemerintah atau jaksa. Setelah itu, tidak ada proses lain, termasuk peninjauan kembali (PK).
"Yang boleh PK itu hanya terpidana, kalau jaksa tidak boleh. Oleh sebab itu ya mari kita jaga keputusan ini agar tetap ditegakkan dan mudah-mudahan tidak ada kongkalikong permainan lagi," ujar dia.
Sebelumnya, MA memangkas hukuman otak pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi seumur hidup. Selain itu, Putri Chandrawinata yang divonis 20 tahun menjadi 10 tahun; Rivky Rizal vonis 13 tahun jadi 8 tahun; Kuat Ma'ruf vonis 15 tahun jadi 10 tahun; dan Richard Eliezer menjalani vonis 1,5 tahun dan cuti bersyarat sejak 4 Agustus 2023.

Ibu Brigadir J Ingatkan Anak Muda Kritis Terima Arahan Atasan
Nasional • 2 months agoIbu Mendiang Brigadir Yosua Hutabarat (J), Rosti Simanjuntak, mengingatkan anak muda agar bisa menyaring setiap perintah dari atasannya. Secara khusus anak muda yang memilih profesi kepolisian. Mereka harus kritis sebelum melaksanakan arahan atasan.
Rosti menyampaikan sikap ini sebagai bentuk respons atas keringanan hukuman yang didapat Ferdy Sambo Cs oleh Mahkamah Agung.
"Tidak mudah mengikuti atau sesuai dengan perintah orang atau atasan," ujar Rosti, Rabu, 9 Agustus 2023.
Rosti mengingatkan anak muda untuk berpikir jernih ketika menerima arahan. Jangan terbuai oleh janji manis untuk melakukan perintah yang melawan aturan.
"Jangan terbuai janji manis dari atasan atau siapapun yang ada di dalamnya untuk menjerumuskan kita ke dalam perbuatan yang tidak baik. Terlebih dalam
pembunuhan merampas nyawa orang secara sadis," kata Rosti.

Kejagung Tak Bisa Ajukan PK Atas Putusan Kasasi Ferdy Sambo Cs
Nasional • 2 months agoKejaksaan Agung (Kejagung) tak bisa mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J), Ferdy Sambo Cs. Pasalnya, kewenangan itu sudah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kewenangan kejaksaan dalam ini jaksa penuntut umum untuk melakukan upaya hukum luar biasa berupa PK, sejak 14 April 2023 sudah dianulir oleh MK dengan putusan Nomor 20 Tahun 2023, sehingga kita tidak punya kewenangan lagi PK dalam perkara tindak pidana," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2023.
Menurut dia, kewenangan PK saat ini diberikan kepada terpidana atau ahli warisnya. Kejagung akan menunggu apakah para terpidana akan mengajukan upaya hukum tersebut atau tidak.
"Kalau sudah dieksekusi, keempat terpidana punya kewenangan PK yang diatur konstitusi," ucap dia.
Ferdy Sambo mendapat keringanan hukuman. Dari vonis hukuman mati, menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf, selama 10 tahun penjara dan anak buah Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dihukum delapan tahun penjara. Sementara itu, hukuman istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dipangkas setengahnya menjadi 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun penjara.

Kejagung Tak Bisa Ajukan PK Atas Putusan Kasasi Ferdy Sambo Cs
Nasional • 2 months ago
Mahfud MD Berharap Tak Ada Kongkalikong terkait Putusan Hukum Ferdy Sambo
Peristiwa • 2 months ago