NEWSTICKER

Tag Result: lukas enembe

Lukas Enembe: Saya Clean and Clear

Lukas Enembe: Saya Clean and Clear

Nasional • 2 hours ago

Pramugari Jet Pribadi Diduga Bantu Lukas Ubah Duit Haram Jadi Aset

Pramugari Jet Pribadi Diduga Bantu Lukas Ubah Duit Haram Jadi Aset

Nasional • 2 days ago

KPK meyakini pramugari jet pribadi, Tamara Anggraeny membantu mantan Gubernur Papua Lukas mengubah uang haram menjadi aset. Pramugari PT RDG Airlines ini sudah dilakukan pemeriksaan selama tujuh jam oleh penyidik beberapa waktu lalu. 

Tamara ditanya seputar penerbangan bersama dengan Lukas Enembe. Selain itu juga Tamara diperiksa seputar dugaan pemindahan uang miliar rupiah dengan menggunakan jet pribadi. 

Sementara itu menurut Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, pihaknya sedang mendalami dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka Lukas Enembe yang kemudian diubah bentuk menjadi aset yang bernilai ekonomis oleh beberapa pihak terkait lainnya. 

Sebelumnya Lukas terjerat dua kasus. Pada perkara suap, Lukas Enembe didakwa menerima Rp45,8 miliar. Rinciannya, Rp10,4 miliar berasal dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.

Seluruh uang haram itu diberikan supaya Lukas memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022. Lukas Enembe melakukan perbuatan itu bersama-sama sejumlah pihak.

Mereka, yakni Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017 Mikael Kambuaya. Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021, Gerius One Yoman. 

KPK Dalami Tersangka Lain di Kasus Lukas Enembe

KPK Dalami Tersangka Lain di Kasus Lukas Enembe

Nasional • 2 days ago

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tersangka dalam dugaan penyelewengan dana operasional Rp1 triliun mantan Gubernur Papua Lukas Enembe bisa lebih dari satu orang. Sebab, pengelolaan uangnya tidak mungkin dilakukan sendiri.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengatakan pihaknya segera menaikkan perkara itu ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka. Semua pihak terkait dipastikan sudah diperiksa.

"Apakah itu nanti pihak bendaharanya kan gitu, karena uang kan bendaharanya, kemudian pihak-pihak penyedianya apakah itu nanti akan kita minta keterangan, kita periksa seperti itu," kata Asep di Jakarta, Selasa, 19 September 2023.

Asep menjelaskan penetapan tersangka dalam perkara itu bakal dilakukan dalam waktu dekat. Dalam kasus ini, KPK telah menelusuri seluruh penggunaan dananya.

"Ini tidak langsung Rp1 triliun, Rp370 miliar sekaligus, ini kan perhari hitungnya, per hari, kemudian perbulan, kan seperti itu. Jadi, kita akan telusuri itu," ucap Asep.

Sebelumya, Lukas Enembe menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sebesar Rp1 triliun untuk operasionalnya. Dana untuk makan dan minum sehari tercatat Rp1 miliar.
 
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menyebut Lukas bisa dengan mudah mendapatkan dana itu. Dia bikin aturan sendiri untuk melancarkan keinginannya.
 
"Dibuatlah Peraturan Gubernur (Pergub), sehingga itu tidak kelihatan, jadi dia disembunyikan," kata Asep di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Juni 2023.
 
Pergub itu membuat penganggaran Rp1 triliun untuk operasional Lukas menjadi legal. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga terkecoh.
 
"Memang ketika dicek itu Kementerian Dalam Negeri itu menjadi tidak kelihatan tersamarkan dengan adanya begitu," ucap Asep.

Hak Politik Lukas Enembe Dicabut Selama 5 Tahun

Hak Politik Lukas Enembe Dicabut Selama 5 Tahun

Nasional • 8 days ago

Jakarta: Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Gubernur Papua Lukas Enembe 10 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara. Hak politik Lukas dicabut selama lima tahun.

Lukas dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi seperti yang didakwakan.
Lukas Enembe juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp47,8 miliar. Selambat-lambatnya dibayarkan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Apabila tidak dibayarkan, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika tidak cukup maka dipidana penjara selama tiga tahun.

Hal yang memberatkan Lukas adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Lukas juga dinilai berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan dan bersikap tidak sopan dalam persidangan.

Sementara itu, pertimbangan meringankan yakni Lukas belum pernah dihukum. Dia juga memiliki tanggungan keluarga.

Sidang akan dilanjutkan pada 21 sepetember 2023 dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.

Kasus Suap-Gratifikasi, Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara

Kasus Suap-Gratifikasi, Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara

Nasional • 8 days ago

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dituntut 10 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi di Papua. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider enam bulan," kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 September 2023.

JPU menyatakan, Lukas secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menerima suap dan gratifikasi. Menurut Jaksa, Lukas terbukti menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. 

Dalam perkara ini, jaksa juga meminta majelis memberikan pidana pengganti sebesar Rp47.833.485.350 ke Lukas. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayarkan, majelis diminta memberikan restu ke jaksa untuk melakukan perampasan aset Lukas untuk dilelang. Kalau harta bendanya tidak cukup, pidana penjara terhadap mantan Gubernur Papua itu diminta ditambah.

Hakim juga diminta memberikan tambahan ke Lukas terkait pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Hitungannya dimulai setelah pidana penjara kelar.

Jaksa menilai hukuman itu pantas untuk Lukas. Semua fakta dari keterangan saksi dan barang bukti yang sudah dibawa ke dalam persidangan juga dinilai telah membuktikan penerimaan suap dan gratifikasi yang dilakukan olehnya.

Dalam kasus ini, pertimbangan memberatkan yakni Lukas dinilai tidak membantu pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia. Dia juga dinilai berbelit dalam memberikan keterangan dan tidak sopan dalam persidangan.

Sementara itu, pertimbangan meringankan yakni Lukas belum pernah dihukum. Dia juga memiliki tanggungan keluarga.

Dalam perkaranya, Lukas Enembe didakwa menerima suap mencapai Rp45,8 miliar. Rinciannya, Rp10,4 miliar berasal dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.

Seluruh uang haram itu diberikan supaya Lukas Enembe memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022. Lukas Enembe melakukan perbuatan itu bersama-sama sejumlah pihak.

Mereka yakni Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017, Mikael Kambuaya. Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021, Gerius One Yoman.

Bongkar TPPU Lukas Enembe Lewat Meja Judi

Bongkar TPPU Lukas Enembe Lewat Meja Judi

Nasional • 8 days ago

Sidang kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe menguak berbagai fakta baru. Salah satunya soal praktik judi yang dilakukan oleh Lukas Enembe. 

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. KPK menyatakan, menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang melalui meja judi yang dilakukan oleh Lukas Enembe. 

Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, pengungkapan praktik judi yang dilakukan Lukas Enembe dalam persidangan sangat penting untuk mengungkap adanya dugaan tindak pidana pencucian uang. Ali Fikri menambahkan, praktik perjudian yang dilakukan Lukas Enembe merupakan bentuk tindak pidana pencucian uang, karena uang yang dipakai berkaitan dengan suap dan gratifikasi berbagai proyek di Papua. 

"Perbuatan judinya betul, tetapi kan pertanyaannya dari mana  sumber uangnya . Itu yang menjadi poin penting, bukan perbuatan judinya," ucap Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Sebelumnya, dalam sidang lanjutan dugaan suap gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Lukas Enembe sempat emosi hingga menggebrak meja karena disebut berjudi. 

Hakim Minta Lukas Tertib di Persidangan

Hakim Minta Lukas Tertib di Persidangan

Nasional • 8 days ago

Sebelum sidang dimulai, majelis hakim mengingatkan Lukas Enembe untuk tertib dalam persidangan. Selain itu, Lukas juga diminta untuk tidak memotong omongan jaksa.

Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe menjalani sidang kasus suap dan gratifikasi dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa, Rabu (13/9/2023). Selain diminta tertib, majelis hakim juga meminta Lukas untuk tidak memotong omongan jaksa saat sedang membacakan berkas tuntutan. Lukas diharap menyimak semua pertimbangan.

"Saudara mendengarkan secara seksama dan tertib untuk mendengar tuntutan dari penuntut umum," tegas Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Ponton. 

Hakim menyatakan, komentar dari Lukas bisa dilontarkan dalam persidangan berikutnya dengan agenda pembacaan pledoi. Kuasa hukum Lukas juga diminta membantu menyusun nota keberatan setelah tuntutan dibacakan.

Hakim Minta Lukas Enembe Koperatif

Hakim Minta Lukas Enembe Koperatif

Nasional • 15 days ago

Jakarta: Ketua Majelis Rianto Adam Pontoh mengingatkan Gubernur nonaktif Lukas Enembe agar kooperatif dalam persidangan. Dia tidak ingin kejadian lempar microphone dan melontarkan cacian terulang lagi.

Rianto menyampaikan itu sebelum sidang lanjutan dimulai. Lukas diharapkan bersikap sopan selama persidangan.

"Kami ingatkan dari awal pesidangan ini," kata Rianto, Rabu, 6 September 2023.

Sebelumnya, Lukas membanting microphone saat dicecar jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) aliran uang asing terkait kasusnya. Persidangan langsung diskors sementara.

Ketua Majalis Rianto Adam Pontoh meminta tim medis memeriksa Lukas. Tensi darah Gubernur nonaktif Papua itu ternyata tinggi.

KPK Soroti Sikap Lukas Enembe yang Mengamuk di Ruang Sidang

KPK Soroti Sikap Lukas Enembe yang Mengamuk di Ruang Sidang

Nasional • 17 days ago

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti sikap Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe dalam persidangan pemeriksaan saksi yang digelar hari ini, Senin, 4 September 2023. Lukas Enembe melontarkan perkataan kasar sampai melempar microphone.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut meski Lukas memiliki hak ingkar dalam persidangan, namun melontarkan kata kotor sampai melempar microphone tidak bisa dibenarkan. Pengacara Lukas diharap menasehati kliennya untuk sopan dalam persidangan agar tidak mendapatkan penilaian memberatkan.

"Kami sangat menyayangkan, secara hukum, terdakwa punya hak untuk tidak menjawab. Tetapi semestinya kalau ingin menjawab, ada etika dalam proses persidangan," kata Ali Fikri.

Sebelumnya, Lukas melemparkan microphone karena dicecar jaksa soal aliran uang asing ke pihak swasta Dommy Yamamoto. Dia tidak senang dengan pertanyaan itu.

Lukas juga berkata kotor saat dicecar jaksa. Umpatan itu terlontar saat jaksa meminta Lukas menjelaskan kepemilikan Hotel Angkasa di Jayapura. Dia mengaku tidak mengetahui asal-usulnya.

Ngamuk, Lukas Enembe Lempar Mik di Ruang Sidang

Ngamuk, Lukas Enembe Lempar Mik di Ruang Sidang

Nasional • 17 days ago

Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe lagi-lagi mengamuk di ruang sidang. Lukas bahkan melempar mikrofon gegara kesal saat dicecar oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu terjadi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 4 September 2023. Dalam sidang itu, Lukas diperiksa sebagai tersangka.

Jaksa awalnya bertanya soal kegiatan penukaran uang yang melibatkan Lukas dengan saksi bernama Dommy Yamamoto. Penukaran itu juga kerap dilakukan Lukas melalui ajudannya.

Ketika jaksa terus mencecar Lukas soal penukaran rupiah ke dollar Singapura, Lukas mendadak ngamuk dan melempar mik di dalam ruang sidang. Sidang ini pun sempat diskors dan Lukas dibawa keluar ruang sidang untuk menjalani pemeriksaan medis.