- UNION BERLIN PERPANJANG KONTRAK CHRISTOPHER TRIMMEL HINGGA 2024
- NAPOLI KOKOHKAN POSISI DI PUNCAK KLASEMEN SERIE A USAI KALAHKAN SAMPDORIA
- KPK PERTIMBANGKAN STATUS PENCEGAHAN UNTUK DITO MAHENDRA
- KEPOLISIAN JERMAN TANGKAP PRIA IRAN YANG DIDUGA RENCANAKAN SERANGAN BERBAHAYA
- RUSIA KLAIM BUNUH 600 TENTARA UKRAINA DALAM SERANGAN RUDAL KE SEBUAH BARAK DI KYIV
- MANCHESTER CITY SINGKIRKAN CHELSEA DARI PIALA FA
- KPK ENDUS POTENSI MARK UP DALAM PEMBIAYAAN HAJI
- JOE BIDEN KECAM PENYERBUAN MASSA BOLSONARO KE GEDUNG KONGRES BRASIL
- MIGRANT WATCH HARAPKAN PERTEMUAN JOKOWI-ANWAR IBRAHIM DAPAT MENYELESAIKAN MASALAH PUNGLI KE PMI
- PRESIDEN JOKOWI SAMBUT KUNJUNGAN PM MALAYSIA ANWAR IBRAHIM DI ISTANA BOGOR
IRT Lecehkan 11 Anak di Jambi Bakal Jalani Pemeriksaan Kejiwaan
Metro Malam • 9 hours ago • nasionalDirreskrimum Polda Jambi telah menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NT yang melakukan pencabulan kepada 11 anak di Kota Jambi. Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira menyebut, tersangka akan menjalani pemeriksaan kejiwaan, Senin (6/2/2023) mendatang.
"Kami telah mengagendakan pemeriksaan kepada tersangka terkait kejiwaan yang akan dijadwalkan pada Senin. Jika hasilnya sudah keluar pasti akan disampaikan ada indikasi apa dari tersangka melakukan pencabulan. Rekan dari PPA juga sudah menilai adanya ketidakmungkinan kelainan seksual daripada terlapor atau tersangka ini," urai Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira dalam live program Metro Malam, Metro TV, Sabtu (4/2/2023).
Diketahui, dalam aksinya pelaku melakukan modus dengan cara membuka usaha rental PS yang sudah berjalan satu tahun. Dari keterangan korban, NT membujuk anak lelaki untuk melayani napsunya, sementara korban anak perempuan dipaksa menonton video asusila.
Saat ini, pihak Dirreskrimum Polda Jambi masih melakukan pencarian terhadap suami pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat Pasal 82 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal lima tahun.