- TANAMAN SORGUM PROGRAM JOKOWI MULAI DIPANEN DI LOMBOK TENGAH NTB
- WAPRES PASTIKAN INDONESIA SEGERA KIRIM BANTUAN KEMANUSIAAN GEMPA TURKI
- KBRI ANKARA AKAN EVAKUASI 104 WNI TERDAMPAK GEMPA TURKI DI LIMA LOKASI
- TPNPB-OPM MENGAKU BERTANGGUNG JAWAB ATAS PEMBAKARAN PESAWAT SUSI AIR DI NDUGA
- TPNPB-OPM MENGAKU SANDERA PILOT SUSI AIR KAPTEN PHILIPS ASAL SELANDIA BARU
- KEMENDAGRI DORONG PEMKOT SORONG GENJOT REALISASI APBD SEJAK AWAL TAHUN
- POLRI: PESAWAT SUSI AIR DI NDUGA DIBAKAR KKB PIMPINAN EGIANNUS KOGOYA
- POLRI PREDIKSI BERITA HOAKS DAN POLITIK IDENTITAS MENINGKAT JELANG PEMILU 2024
- PRESIDEN YAKIN PENURUNAN INDEKS PERSEPSI KORUPSI TIDAK PENGARUHI INVESTOR
- KAPOLRI: TIM GABUNGAN TERUS MENCARI PILOT DAN PENUMPANG SUSI AIR DI NDUGA PAPUA
Pengamat Nilai Pasal yang Dikenakan ke Mario Dandy Tepat
Nasional • 8 hours agoTersangka penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas, disangkakan Pasal 353 dan 355 KUHP hingga Pasal 76C UU Perlindungan Anak. Pasal yang dikenakan dinilai tepat.
"Di kasusnya AG telah terbukti (kasus penganiayaan berat), otomatis di sidang Mario pasti terbukti," kata pengamat hukum pidana sekaligus mantan hakim, Asep Iwan Iriawan, di Metro Hari Ini Metro TV, Senin (5/6/2023).
Asep mengatakan Mario pasti kena pasal yang sama dengan AG yang ikut serta dalam kasus penganiayaan David. Menurutnya, hakim yang menyidangkan kasus Mario akan lebih mudah memutuskan hukuman karena AG lebih dulu terbukti bersalah di kasus penganiayaan David.
"Hakim yang menyidangkan cukup gampang yang tadi saya katakan (pelaku) turut serta saja terbukti masa pelaku utama tidak terbukti," tuturnya.
Adapun sidang perdana Mario Dandy dan Shane Lukas diadakan secara terbuka pada 6 Juni 2023 di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang perdana ini pembacaan dakwaan dari jaksa.