NEWSTICKER

Tag Result: penganiayaan

Pengamat Nilai Pasal yang Dikenakan ke Mario Dandy Tepat

Pengamat Nilai Pasal yang Dikenakan ke Mario Dandy Tepat

Nasional • 8 hours ago

Tersangka penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas, disangkakan Pasal 353 dan 355 KUHP hingga Pasal 76C UU Perlindungan Anak. Pasal yang dikenakan dinilai tepat. 

"Di kasusnya AG telah terbukti (kasus penganiayaan berat), otomatis di sidang Mario pasti terbukti," kata pengamat hukum pidana sekaligus mantan hakim, Asep Iwan Iriawan, di Metro Hari Ini Metro TV, Senin (5/6/2023). 

Asep mengatakan Mario pasti kena pasal yang sama dengan AG yang ikut serta dalam kasus penganiayaan David. Menurutnya, hakim yang menyidangkan kasus Mario akan lebih mudah memutuskan hukuman karena AG lebih dulu terbukti bersalah di kasus penganiayaan David.

"Hakim yang menyidangkan cukup gampang yang tadi saya katakan (pelaku) turut serta saja terbukti masa pelaku utama tidak terbukti," tuturnya. 

Adapun sidang perdana Mario Dandy dan Shane Lukas diadakan secara terbuka pada 6 Juni 2023 di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang perdana ini pembacaan dakwaan dari jaksa.

Kuasa Hukum David Yakin Mario Didakwa Pasal Berlapis

Kuasa Hukum David Yakin Mario Didakwa Pasal Berlapis

Nasional • 15 hours ago

Melissa Anggraini Kuasa Hukum David Ozora yakin Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menjatuhkan dakwaan berlapis kepada Mario Dandy. Menurut Melissa, perbuatan Mario telah memenuhi unsur Pasal 355 Ayat 1, terlebih Mario adalah pelaku utama dalam kasus penganiayaan David.

"Dakwaan terkait penganiayaan berat terencana Pasal 355 Ayat 1, sehingga  kami punya keyakinan yang sangat kuat dakwaan nanti akan tidak jauh berbeda terlebih ini (Mario) adalah pelaku utama," ucap Melissa Anggraini Kuasa Hukum David Ozora.

Ayah David Ozora akan Jadi Saksi di Persidangan Mario Dandy

Ayah David Ozora akan Jadi Saksi di Persidangan Mario Dandy

Nasional • 17 hours ago

Kondisi terkini David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy akan disampaikan oleh sang ayah saat persidangan. Keterangan ayah David akan menjadi bukti baru yang diungkap di persidangan. 

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum David Ozora, Melisa Anggraini, Minggu (4/6/2023) Melisa menjelaskan saat ini kondisi keseimbangan David belum pulih sempurna dan masih menjalani tindakan medis. 

Melisa memastikan ayah David, Jonathan Latumahina akan menjadi saksi dalam persidangan Mario Dandy. Menurut Melisa, Jonathan akan menjelaskan kondisi fisik David yang membaik tetapi dibutuhkan waktu lama untuk kesembuhan kognitif. 

Tim Dokter Bakal Jelaskan Kondisi David Ozora di Sidang Mario Dandy

Tim Dokter Bakal Jelaskan Kondisi David Ozora di Sidang Mario Dandy

Nasional • 18 hours ago

Kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraini menyebut dokter dari korban David turut memberikan keterangan di sidang mengenai kondisi dan perkembangan kesembuhan dari David.

"Nanti akan diterangkan lebih lanjut oleh dokter yang menangani anak korban dari awal sampai saat ini." ungkap kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraini.

PN Jaksel: Tak Ada Pengamanan Khusus di Sidang Perdana Mario Dandy & Shane Lukas

PN Jaksel: Tak Ada Pengamanan Khusus di Sidang Perdana Mario Dandy & Shane Lukas

Nasional • 18 hours ago

Mendapat protes dari pihak keluarga korban karen aproses hukum terlalu lama, akhirnya Mario Dandy dan Shane Lukas menjalani sidang perdananya dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, pada Selasa (6/6/2023).

Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tidak ada pengamanan khusus jelang sidang perdana Mario Dandy dan Shane Lukas. Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyampaikan, pengamanan selama persidangan akan dilakukan seperti biasa, dan telah berkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan dan Kejaksaan, mengenai pengamanan selama proses persidangan.

Tim Majelis Hakim yang mengadili Mario Dandy dan Shane Lukas, yakni Alimin  Ribut Sujono dengan Hakim Anggota Muhammad Ramdes dan Tumpanuli Marbun. Alimin Ribut Sujono dan Muhammad Ramdes pernah menangani persidangan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sedangkan Tumpanuli Marbun, pernah mengadili terdakwa Junaedi dalam kasus kepemilikan 25 kilogram sabu dan menjatuhkan vonis hukuman mati. 

Rencananya, sidang tersebut akan digelar Selasa (6/6/2023) 11.00 Wib. Pengadilan Negeri Jaksel telah menerima pelimpahan berkas perkara pidana dengan tersangka Mario dan Shane pada Selas (30/5/2023). 

Dalam kasus penganiayaan tersebut, Mario Dandy dijerat pasal penganiayaan berat berencana, serta pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kuasa Hukum David Ozora Yakin Mario dan Sean Didakwa Penganiayaan Berat Terencana

Kuasa Hukum David Ozora Yakin Mario dan Sean Didakwa Penganiayaan Berat Terencana

Nasional • 1 day ago

Setelah mendapat protes dari keluarga korban karena proses hukum yang terlalu lamban, akhirnya dua pelaku penganiayaan terhadap David Ozora yaitu Mario Dandy dan Sean Lukas akan segera disidangkan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana untuk Mario dan Sean pada 6 Juni 2023. 

Kuasa Hukum David Ozora, Melissa Anggraini meyakini bahwa Mario Dandy dan Sean akan didakwa Pasal 355 Ayat 1 tentang penganiayaan berat terencana. 

"Sudah ada sidang sebelumnya pada pelaku anak AG yang dakwaan adalah terkait penganiayaan berat terencana pasal 355 Ayat 1. Sehingga kami punya keyakinan yang sangat kuat dakwaan nanti tidak jauh berbeda terlebih lagi ini adalah pelaku utama,"ujar Melissa Anggraini dalam Metro Hari Ini Metro TV, Minggu 4 Juni 2023.

Melissa Anggraini juga mengungkapkan bahwa apa yang dilakukan oleh Mario dan Sean sudah memenuhi unsur-unsur penganiayaan berat terencana. Sehingga, jika nantinya dalil dakwaan lebih ringan maka itu tidak berdasar hukum. 

"Jika dakwaan lebih ringan, rasanya tidak berdasar hukum terlebih pada saat yang lalu ini kan pelaku anak hanya terkait keikutsertaan dan sudah terpenuhi secara sempurna unsur-unsur pasal penganiayaan berat terncana," jelas Melissa. 

Melissa mengungkapkan kondisi keseimbangan David saat ini belum pulih sepenuhnya. Nantinya, kondisi david akan disampaikan oleh ayahnya saat persidangan sebagai barang bukti. 

Sidang Perdana Mario dan Shane Digelar 6 Juni Tanpa Pengamanan Khusus

Sidang Perdana Mario dan Shane Digelar 6 Juni Tanpa Pengamanan Khusus

Nasional • 1 day ago

Sidang perdana Mario Dandy dan Shane Lukas dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora akan digelar, Selasa (6/6/2023) mendatang. Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tak ada pengamanan khusus. 

Setelah mendapat protes dari keluarga korban karena proses hukum terlalu lamban, akhirnya dua pelaku penganiayaan terhadap David Ozora akan segera disidangkan. PN Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana untuk Mario Dandy dan Shane Lukas, Selasa (6/6/2023). 

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, pengamanan selama persidangan akan dilakukan seperti biasa. PN Jaksel telah berkoordinasi dengan Polres Jaksel dan Kejaksaan soal pengamanan selama persidangan.

Sementara Ketua Majelis yang akan mengadili Mario Dandy adalah Alimin Ribut Sujono dengan hakim anggota Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Berkas Perkara Aditya Hasibuan Dilimpahkan ke Kejari Medan

Berkas Perkara Aditya Hasibuan Dilimpahkan ke Kejari Medan

Nasional • 6 days ago

Kepolisian Daerah Sumatera Utara melimpahkan berkas perkara anak mantan Kabag Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumut Achiruddin ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut telah melimpahkan berkas perkara Aditya Hasibuan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan yang menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Dengan didampingi kuasa hukumnya, Aditya menjalani pemeriksaan secara administrasi oleh pihak Kejari Medan. Aditya turut datang ke Kejari Medan sebagai salah satu syarat pelimpahan tahap dua.

Setelah menerima berkas tahap dua ini, Kejari Medan menahan Aditya di Rutan Tanjung Gusta, Medan untuk 20 hari ke depan. 

Selanjutnya, jaksa yang ditunjuk akan segera menyiapkan dakwaan, untuk segera melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Medan dan menggelar sidang.

Cekcok di Jalan, Istri Tusuk Suami dengan Pisau di Tangerang

Cekcok di Jalan, Istri Tusuk Suami dengan Pisau di Tangerang

Nasional • 6 days ago

Penusukan itu terjadi setelah keduanya cekcok di Jalan Pengasinan, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.

Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Mario Dandy

Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Mario Dandy

Nasional • 8 days ago

Polda Metro Jaya membenarkan kejadian pasang borgol plastik yang dilakukan sendiri oleh Mario Dandy, tersangka kasus penganiayaan David Ozora. Namun, polisi menyebut ada bagian video yang terpotong sehingga menimbulkan persepsi negatif. 

Video viral yang memperlihatkan saat Mario Dandy memasang sendiri borgol plastiknya terjadi di Rutan Polda Metro Jaya, tepatnya di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti. Hal itu terjadi saat pengurusan administrasi penyerahan tersangka ke tim penyidik. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko tidak mengonfirmasi alasan tim penyidik membiarkan Mario memasang borgol plastiknya sendiri. Namun, ia menegaskan tidak ada pelakuan berbeda ke Mario. 

"Maka kami tegaskan, dalam penanganan perkara ini tidak ada perlakuan khusus terhadap siapapun termasuk MDS." kata Kombes Pol Trunoyudo. 

Pemakaian baju tahanan dan pemasangan borgol plastik kembali dilakukan oleh penyidik sesuai SOP. Selanjutnya, penyidik membawa Mario menuju Gedung Bid Dokkes untuk tes kesehatan sebelum pelimpahan kasus tahap dua ke Kejari Jakarta Selatan. 

Jaksa di Kasus Ferdy Sambo Bakal Kawal Sidang Mario Dandy

Jaksa di Kasus Ferdy Sambo Bakal Kawal Sidang Mario Dandy

Nasional • 9 days ago

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyiapkan 12 jaksa dalam persidangan kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy dan Shane Lukas. Di antara 12 jaksa tersebut, ada yang turut menangani kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo. 

Dua tersangka penganiayaan David Ozora, Mario dan Shane telah resmi di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Jaksel. Mario dan Shane akan ditahan di Rutan Kelas I Cipinang selama 20 hari ke depan. 

Saat ini jaksa tengah menyusun surat dakwaan kepada Mario dan Shane. Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke PN Jaksel untuk disidangkan.

Kajari Jaksel mengatakan, Kejaksaan Negeri Jaksel telah menyiapkan 12 jaksa dalam peristiwa persidangan Mario dan Shane. Di antaranya 12 jaksa tersebut ada yang turut menangani kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo. 

Mario Dandy & Shane Lukas Ditahan di Rutan Cipinang Selama 20 Hari

Mario Dandy & Shane Lukas Ditahan di Rutan Cipinang Selama 20 Hari

Nasional • 9 days ago

Setelah didesak, akhirnya berkas perkara kasus Mario Dandy dan Shane Lukas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jaksel. Mario dan Shane bakal di tahan di Rutan Kelas I Cipinang selama 20 hari ke depan. 

Berkas kasus David Ozora dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas akhirnya dinyatakan lengkap dan diserahkan ke Kejari Jaksel.

Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi  mengatakan kejaksaan juga segera menyusun dakwaan yang nantinya akan diserahkan ke pengadilan. Syarif mengatakan pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin, agar proses penyempurnaan surat dakwaan selesai dalam 20 hari. 

"Dua tersangka (Mario dan Shane) sudah kita terima hari ini, dan sudah dilakukan pemeriksaan secara formil. Saat ini penahanan telah beralih kepada JPU selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang," jelas Kajari Jaksel, Syarief Sulaeman Ahdi. 

Pelimpahan berkas kasus Mario dan Shane diapresiasi oleh pihak keluarga David Ozora. Kuasa hukum keluarga David, Melissa Anggraini, menyebut meski dibutuhkan waktu yang lama, namun diyakini pihak kepolisian memerlukan waktu untuk berhari-hati dalam menyiapkan perkara ini. 
Saat ini, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah bukti-bukti baru untuk memberatkan hukuman Mario dan Shane. 

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga menyiapkan 12 jaksa dalam persidangan kasus penganiyaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy dan Shane Lukas. Di antara 12 jaksa tersebut, ada yang turut menangani kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo. 

Sikap Santai Mario Dandy di Polda Metro Jaya Bikin Publik Geram

Sikap Santai Mario Dandy di Polda Metro Jaya Bikin Publik Geram

Nasional • 9 days ago

Sikap Mario Dandy pelaku penganiayaan David Ozora yang tampak santai, bahkan tersenyum, dan tertawa di Polda Metro Jaya membuat publik geram. Apalagi beredar rekaman video yang menunjukan Mario memasang sendiri kabel ties yang digunakan sebagai borgol di depan petugas kepolisian.

Pakar Psikolog Forensik, Reza Indragiri menilai sikap Mario Dandy tersebut harus menjadi perhatian serius oleh otoritas penegakan hukum terhadap tindak tanduk, kesingkronan antara perbuatan dan perkataan dari seseorang yang sedang bermasalah dengan hukum.

Reza menyebut, ketidak singkronan itu akan memandu otoritas penegakan hukum untuk mengenakan sanksi yang lebih berat kepada yang bersangkutan.

"Sesungguhnya mungkin saja dia menangis, sesungguhnya mungkin saja dia sedih, dia menyesal dan seterusnya, tapi sekali lagi kebiasaan orang kita memang membedakan antara covert behavior (yang terselubung) dengan overt behavior (yang ditampakan)," jelas Reza Indragiri, di Primetime News Metro TV, Sabtu (27/5/2023).

Sementara itu, Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamota menilai video sikap Mario Dandy yang mengeluarkan ekspresi angkuh dan sombong saat di Polda Metro Jaya tersebut menunjukan Mario memiliki perlakuan khusus.

Benny juga menyebut, penggunaan kabel ties atau borgol seharusnya juga dipasangkan oleh petugas. 

Diketahui, dalam video tersebut, terlihat Mario dapat melepas dan memasang kabel ties di tangannya saat duduk menunggu proses administrasi di Polda Metro Jaya. Video itu diunggah akun Twitter @tolakbigotnkri. Tidak hanya itu, video tersebut juga memperlihatkan jika Mario tersenyum saat meminta maaf kepada keluarga David Ozora.

Polda Metro Jaya pun menaggapi sikap Mario Dandy dari video tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudho Wisnu Andiko menyebut bahwa dalam video tersebut Mario masih di kawasan rumah tahanan dan dalam pengawasan penyidik. 

Kombes Truyudho mengatakan, pasca administrasi selesai, penyidik secara SOP memakaikan baju tahanan berwarna oranye, dan memasangkan kabel ties kepada Mario.

Kuasa Hukum David Ozora Yakin Mario Dandy Tak Bakal Lepas dari Jerat Hukum

Kuasa Hukum David Ozora Yakin Mario Dandy Tak Bakal Lepas dari Jerat Hukum

Nasional • 10 days ago

Kuasa hukum keluarga David Ozora, Melissa Anggraini mengapresiasi pihak kepolisian yang akhirnya melimpahkan kasus Mario Dandy ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan. Meski dianggap terlalu lama hingga ke jadwal persidangan, tapi pihak David Ozora yakin Mario Dandy tidak bisa lepas dari jerat hukum.

"Mario Dandy ini kan sudah memberikan kesaksian di dalam proses persidangan anak berkonflik hukum AG. Nah, keterangan MDS sudah utuh kita dengar. Sehingga mau membangun narasi apapun kita sudah memegang keseluruhan minutasi di persidangan," ujar kuasa hukum keluarga David Ozora, Melissa Anggraini dalam tayangan Metro TV, Sabtu (27/5/2023). 

Sementara itu, kondisi David Ozora kini semakin membaik dan sudah bisa bersekolah. Namun, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa membaiknya kondisi David bukan berarti hukuman Mario Dandy bisa diringankan. 

"Bahwa David sudah bersekolah itu bukan dalam artian David sudah siap, tapi bagian dari asesmen dan terapi rumah sakit untuk melihat sejauh mana kognisinya bermasalah," tegas Melissa. 

Tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satrio mengaku menyesal atas perlakuannya kepada korban. Namun, raut wajah Mario terlihat tersenyum saat mengucapkan permohonan maaf untuk David. 

"Saya sangat menyesal dan saya mohon maaf," ujar Mario di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).

Di sisi lain, Mario mengaku sudah siap menjelang persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia bersama tersangka lain, Shane Lukas ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta. 

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76C juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kejari Jaksel Siapkan 12 Jaksa Kawal Sidang Mario Dandy

Kejari Jaksel Siapkan 12 Jaksa Kawal Sidang Mario Dandy

Nasional • 10 days ago

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyiapkan 12 jaksa dalam persidangan kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy dan Shane Lukas. 

Dua tersangka penganiayaan David Ozora, Mario dan Shane telah resmi di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Jaksel. Mario dan Shane akan ditahan di Rutan Kelas I Cipinang selama 20 hari ke depan. 

Saat ini jaksa tengah menyusun surat dakwaan kepada Mario dan Shane. Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke PN Jaksel untuk disidangkan.

Kajari Jaksel mengatakan, Kejaksaan Negeri Jaksel telah menyiapkan 12 jaksa dalam peristiwa persidangan Mario dan Shane. Di antaranya 12 jaksa tersebut ada yang turut menangani kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo. 

Jelang Sidang, Mario Dandy: Saya Sangat Menyesal & Meminta Maaf

Jelang Sidang, Mario Dandy: Saya Sangat Menyesal & Meminta Maaf

Nasional • 10 days ago

Pelaku penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo, mengaku menyesal atas perbuatannya dan meminta maaf kepada David. Mario Dandy juga siap menjalani persidangan dan telah menyiapkan pembelaan yang akan disampaikan pada saat persidangan nanti.

Permintaan Mario Dandy ini disampaikan pada saat diwawancarai langsung di Rutan Polda Metro Jaya. Selain itu, Mario Dandy juga meminta maaf kepada korban beserta keluarga atas perbuatannya tersebut. 

"Tentunya saya sangat menyesal dan meminta maaf," jawab Mario dengan tersenyum.

Sambil Tersenyum, Mario Dandy Minta Maaf ke David Ozora

Sambil Tersenyum, Mario Dandy Minta Maaf ke David Ozora

Nasional • 10 days ago

Tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satrio mengaku menyesal atas perlakuannya kepada korban. Namun, raut wajah Mario terlihat tersenyum saat mengucapkan permohonan maaf untuk David. 

"Saya sangat menyesal dan saya mohon maaf," ujar Mario di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).

Di sisi lain, Mario mengaku sudah siap menjelang persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia bersama tersangka lain, Shane Lukas ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta. 

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76C juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.